Prostitusi online di Kabupaten Lamandau ditengarai makin menjamur. Hal itu terbukti dengan kembali terbongkarnya praktik jual beli jasa layanan syahwat tersebut oleh Satpol PP dan Damkar setempat. Satu Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring dalam patroli prostitusi online yang mereka jalankan.
Modus operandinya masih sama, PSK ini menjajakan dirinya melalui aplikasi pesan singkat Michat. Untuk mengungkap praktik itu, anggota Satpol PP harus menyamar sebagai calon pelanggan agar bisa mengetahui dan mengamankan pelakunya.
Selanjutnya mereka akan melakukan janji temu dan kali ini di barakan yang sudah disewa oleh PSK tersebut. Saat diciduk aparat, PSK berinisial HW (37) ini ternyata berada di barakan yang dekat dengan salah satu SMK di Kota Nanga Bulik. “Di era digital ini, praktik prostitusi juga mengikuti perkembangan zaman. Jika sebelumnya di komplek kita bubarkan dan pindah ke karaoke serta warung kopi remang-remang, kini bergeser secara online. Cukup sulit terendus, karena mereka biasanya berpindah-pindah,” ungkap Kasatpol PP dan Damkar, Triadi.
Oleh karena itu sebelum makin merebak dan bertambah luas pihaknya akan terus gencar melakukan razia terhadap prostitusi ini. Baik yang beroperasi di hotel, barakan, warkop remang-remang hingga di dunia maya. Setelah ditangkap dan diinterogasi Satpol PP berkoordinasi dengan Dinsos untuk konseling dan Dinkes untuk cek kesehatan terutama HIV/AIDS serta tes Covid-19. Selanjutnya perempuan tersebut diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali ke Kabupaten Lamandau sebagai PSK lagi.
“Hasil tes HIV dan Covid-19 negatif. Kemudian yang bersangkutan akan difasilitasi Dinas Sosial untuk dipulangkan ke daerah asalnya,” pungkas Triadi. (mex/sla)