Tiga pria, Hendri Bren (33), Doling (35) dan Jemi (25) harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, setelah tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan, Rabu (27/10). Aksi ketiga pelaku dipergoki petugas satuan pengamanan (satpam) perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Saat dikonfirmasi Radar Sampit, Kapolsek Parenggean AKP Supriyono mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini berawal saat sekuriti perusahaan setempat melakukan patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), sekitar pukul 09.00 WIB.
Ketika melintas di TKP, mereka melihat ada tiga orang pria yang sedang mengangkut buah kelapa sawit tanpa izin kemudian dinaikkan ke bak mobil pikap warna silver dengan nomor polisi KH 9764 FC.
Melihat itu, petugas menuju TKP dan langsung mengamankan tiga orang pria tersebut. Saat diinterogasi, benar saja, kalau tiga orang pria ini sedang mencuri buah sawit milik perusahaan. Para pelaku bersama barang bukti kemudian digeladang ke Mapolsek Parenggean untuk menjalani proses hukum.
”Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti, mulai dari mobil pikap, sepeda motor, 96 janjang sawit, 4 tojok, 2 karung dan egrek,” kata Supriyono, Jumat (29/10).
Kapolsek menegaskan, atas perbuatan para pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian jutaan rupiah. “Tiga pelaku dijerat Pasal 107 huruf D UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHPidana,” tegas Kapolsek. (sir/fm)