Hakim Pengadilan Negeri Nangabulik menyatakan terdakwa Achmadi bin Hadi Kusno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Dalam sidang yang digelar secara virtual (29/10) , Achmadi dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan.
Hakim mengabulkan permohonan terdakwa yang meminta keringanan hukuman, karena vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya satu tahun penjara. Seperti diberitakan sebelumnya, pencuri ini terbilang nekat karena ia mencuri di lingkungan markas Polres Lamandau. Bahkan yang dicurinya adalah laptop di gudang Satreskrim dan uang kotak amal di masjid polres.
Jaksa Novryantino Jati Vahlevi membeberkan bahwa terdakwa merupakan marbot masjid polres, dan juga dikaryakan sebagai petugas kebersihan di gedung Reskrim Polres Lamandau.
Pada April 2021, Achamdi bersih-bersih di dalam gudang Satreskrim Polres Lamandau. Dia melihat ada 1 unit laptop merk Acer Travel Mate 6293 warna hitam di lantai , lalu dibawa pulang.
Pada awal Juli 2021, terdakwa mengambil uang di dalam kotak amal di Masjid Arrijal Polres Lamandau sebesar Rp 700.000. Merasa tidak ketahuan, perbuatan terdakwa dilanjutkan lagi pada Senin 19 Juli 2021 sekitar jam 15.30 WIB dengan mengambil uang di kotak amal sebesar Rp 800.000.
Sebelum mengambil uang dari dalam kotak amal, terdakwa memastikan situasi lingkungan sekitar masjid sepi. Terdakwa masuk ke dalam masjid melalui pintu masjid menuju ke tempat kotak amal. Lalu ia mengambil dua batang lidi dari sapu masjid dan memasukkan lidi pada sela kotak amal untuk menarik uang yang ada dan dilakukan secara berulang.
“Setelah merasa cukup, uang dengan nominal kecil terdakwa kembalikan ke dalam kotak amal masjid dan uang dengan nominal besar diambil,” jelasnya.
Setelah menggunakan uang curiannya pertama sebesar Rp 700 ribu untuk kebutuhan hidup, petugas masjid merasa curiga karena uang di kotak amal banyak berkurang. Lalu satreskrim memasang jebakan dengan memberi tanda pada uang di dalam kotak amal. Saat terdakwa kembali mengambil uang dari kotak amal sebesar Rp 800 ribu, ia pun terekam CCTV, dan tidak bisa mengelak saat tertangkap basah sedang menghitung uang yang telah diberi tanda. Akibat perbuatannya, Achmad Rizal pemilik laptop mengalami kerugian Rp 2,9 juta. Pengurus masjid juga mengalami kerugian Rp 1,5 juta. (mex/yit)