SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Minggu, 31 Oktober 2021 12:27
Mencuri di Masjid Polres, Pria Ini Dihukum Delapan Bulan

Hakim Pengadilan Negeri Nangabulik menyatakan  terdakwa Achmadi bin Hadi Kusno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Dalam sidang yang digelar secara virtual (29/10) , Achmadi dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan.

Hakim mengabulkan permohonan terdakwa yang meminta keringanan hukuman, karena vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya satu tahun penjara. Seperti diberitakan sebelumnya, pencuri  ini terbilang nekat karena ia mencuri di lingkungan markas Polres Lamandau. Bahkan yang dicurinya adalah laptop di gudang Satreskrim dan uang kotak amal di masjid polres.

Jaksa Novryantino Jati Vahlevi membeberkan bahwa terdakwa merupakan marbot masjid polres, dan juga dikaryakan sebagai petugas kebersihan di gedung Reskrim Polres Lamandau.

Pada April 2021, Achamdi bersih-bersih di dalam gudang Satreskrim Polres Lamandau. Dia  melihat ada 1 unit laptop merk Acer Travel Mate 6293 warna hitam di lantai , lalu dibawa pulang.

Pada awal Juli 2021, terdakwa mengambil uang di dalam kotak amal di Masjid Arrijal Polres Lamandau sebesar Rp 700.000. Merasa tidak ketahuan, perbuatan  terdakwa dilanjutkan lagi pada Senin 19 Juli 2021 sekitar jam 15.30 WIB dengan mengambil uang di kotak amal sebesar Rp 800.000.

Sebelum mengambil uang dari dalam kotak amal,  terdakwa  memastikan situasi lingkungan sekitar masjid sepi. Terdakwa  masuk ke dalam masjid melalui pintu masjid menuju ke tempat kotak amal.  Lalu ia mengambil dua batang lidi dari sapu masjid dan memasukkan lidi pada sela kotak amal untuk menarik uang yang ada dan dilakukan secara berulang.

“Setelah merasa cukup, uang dengan nominal kecil terdakwa kembalikan ke dalam kotak amal masjid dan uang dengan nominal besar diambil,” jelasnya.

Setelah menggunakan uang curiannya pertama sebesar Rp 700 ribu untuk kebutuhan hidup, petugas masjid merasa curiga karena uang di kotak amal banyak berkurang. Lalu satreskrim memasang jebakan dengan memberi tanda pada uang di dalam kotak amal. Saat terdakwa kembali mengambil uang dari kotak amal sebesar Rp 800 ribu, ia pun terekam CCTV, dan tidak bisa mengelak saat tertangkap basah sedang menghitung uang yang telah diberi tanda. Akibat perbuatannya, Achmad Rizal pemilik laptop mengalami kerugian Rp 2,9 juta. Pengurus masjid juga mengalami kerugian Rp 1,5 juta.  (mex/yit)

 

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers