Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Telawang meringkus seorang pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Sabtu (30/10) lalu.
Dari tangan pemuda bernama Dedi Jafarudin alias Bedot (22), asal Provinsi Jawa Barat tersebut, polisi mengamankan barang bukti dua bungkus sabu seberat 6 gram dan uang tunai Rp 1,7 juta.
Kapolsek Telawang Ipda Rahmat Efendi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tentang peredaran narkoba. ”Berdasarkan informasi itu, Tim Unit Reskrim Polsek Telawang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat dilakukan pemantauan, pelaku ditangkap,” kata Efendi, Minggu (31/10).
Setelah diamankan, petugas meminta Bedot menunjukkan barang bukti sabu yang dimaksud. Pelaku lalu kemudian mengarahkan petugas menuju kamar mandi rumah kontrakan yang ditempatinya. ”Saat di kamar mandi, rupanya dua bungkus sabu itu disimpan di dalam lubang toilet,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, uang hasil penjualan sabu, dua ponsel, timbangan digital, korek api, dua tas serta dompet. Semua barang bukti tersebut diakui milik pelaku.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Telawang untuk diperiksa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sir/ign)