SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 02 November 2021 12:55
Ada Pesan Masuk dari Pria Lain, Pacar Dibogem

Cemburu buta membuat seorang pemuda di Kota Palangka Raya, DR, tega menganiaya kekasihnya sendiri secara brutal. Kini pria itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hukum dan mendekam di penjara dalam waktu beberapa lama.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya, Senin (1/11).Terdakwa menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Palangka Raya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati dalam dakwaannya mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 5 September 2021. Awalnya terdakwa dan korban jalan bersama dan mampir ke rumah terdakwa di Jalan Hiu Putih induk.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tiba-tiba ada pesan masuk ke ponsel korban dari pria lain. Terdakwa yang mengetahui hal tersebut langsung merampas ponsel kekasihnya.

Korban ternyata tak terima. JS meminta ponselnya dikembalikan, namun terdakwa menolaknya dan terus membaca pesan dari pria tersebut. Korban yang terus memaksa membuat terdakwa emosi dan memukulkan ponsel itu ke muka korban sebanyak dua kali. Terdakwa kemudian mencekik dan mendorong korban ke dinding hingga terjatuh.

Meski mendapat perlakuan brutal, korban tak menyerah. Dia memegang kaki terdakwa agar ponselnya dikembalikan,namun terdakwa tetap menolaknya. Terdakwa lalu menendang korban berulang kali yang mengenai kakinya. Kemudian berjalan ke ruang depan.

Korban terus mengejar untuk mengambil ponselnya, namun terdakwa tetap menolaknya dan kembali memukul tangan korban sebanyak tiga kali. Pukulan juga mendarat di wajah korban sebanyak sabu kali hingga kepalanya membentur dinding.

Terdakwa lalu menuju ruang makan dan terus dibuntuti korban. Terdakwa lalu meludahi korban dan lari ke arah pintu depan sambil memaki kekasihnya. Selanjutnya terdakwa mengantar korban pulang.

Tak terima atas perbuatan kasar kekasihnya, terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke polisi untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan hasil visum, JS menderita lebam pada beberapa bagian tubuhnya akibat penganiayaan.

”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” kata Liliwati. (rm-107/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers