SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 04 November 2021 13:35
Pencabut Nyawa Mertua Terancam Penjara 20 Tahun

Persidangan lanjutan dengan terdakwa Itdaham (31) dalam perkara pembunuhan mertua dan penganiayaan anak tiri yang terjadi di Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas memasuki agenda tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Tigor U.M Sirait, Wiwiek Suryani, dan Eka Yana Pratiwi menyatakan terdakwa melanggar pertama Primair Pasal 340 KUHP, dan Kedua Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan itu terdakwa di tuntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun penjara, dengan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa itu sendiri,” kata JPU Kejari Kapuas saat dibacakan Eka Yana Pratiwi dalam persidangan. Selasa (2/11) secara online.

Atas tuntutan dari pihak JPU tersebut, Kasipidum Kejari Kapuas, Tigor, mengungkapkan dengan itu maka terdakwa Itdaham, mengajukan pembelaan atau pledoi, kemudian akan disampaikan dalam agenda sidang pekan depan.

Sementata itu dalam fakta sidang, awal kejadian pembunuhan juga penganiayaan yang sangat keji tersebut, terjadi pada Jumat tanggal 28 Mei 2021 Pukul 23.00 Wib bertempat di rumah korban Sukatmi Jalan Inpres Desa Wargo Mulyo, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.

“Terdakwa Itdaham, melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain yang didahului dengan rencana terhadap korban Sukatmi, dan melakukan kekerasan terhadap anak tirinya yang mengakibatkan luka berat terhadap anak inisial MF.
Dimana sebelumnya, tepatnya pada Rabu tanggal 26 Mei 2021 terdakwa mengutarakan niatnya kepada saksi Sona, dan saksi Animar untuk membunuh korban Sukatmi,” bebernya.

Karena terdakwa Itdaham sudah terlanjur merasa sakit hati dengan korban Sukatmi, dan sebelum melakukan pembunuhan di tanggal 28 Mei 2021 pukul 18.00 WIB, terdakwa mulai mempersiapkan alat yang akan digunakannya untuk membunuh korban dengan cara terdakwa meminjam parang kepada saksi Amat.

“Terdakwa membawa parang tersebut kerumah korban, dan langsung menebaskan parang yang dibawanya ke tubuh korban Sukatmi yang saat itu sedang tidur bersama dengan MF dikamar rumahnya. Tebasan parang tersebut mengenai bagian leher korban Sukatmi, kemudian terdakwa mengayunkan parang lagi yang mengenai kepala korban,”jelasnya.

Usai melakukan aksinya terdakwa pun kabur ke arah wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), yang akhirnya terdakwa berhasil diringkus oleh jajaran Resmob Polres Kapuas dan gabungan Polres Pulpis di area perkebunan kelapa sawit, PT. SCP 1, Km 27, Desa Paduran. (der)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers