Kejaksaan Negeri Kapuas belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kalteng pada KPU Kapuas tahun 2020 lalu. Padahal, Kejari telah menyita ratusan berkas saat menggeledah kantor KPU beberapa waktu lalu.
Kepala Kejari Kapuas Arief Raharjo mengatakan, pihaknya terus bekerja melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan melengkapi alat bukti untuk menetapkan tersangka perkara tersebut.
”Kami berkomitmen untuk segera menuntaskannya agar bisa diproses dan dilimpahkan. Saya pun akan berusaha optimal dalam menuntaskan perkara ini,” katanya, Kamis (4/11).
Dia berharap media massa dan masyarakat terus mengawal kasus itu agar bisa berjalan transparan sesuai fakta yang ada. ”Kami juga memohon dukungannya agar proses perkara ini benar-benar transparan dan publik dapat mengetahui fakta sebenarnya,” tegasnya. Sebelumnya, pada 6 Oktober lalu, Kejari Kapuas menggeledah Kantor KPU Kapuas dan mengamankan ratusan berkas. Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Stirman Eka Putra.
Hampir dua jam tim Kejari mengobok-obok sejumlah ruangan, di antaranya ruangan sekretaris, bendahara, keuangan dan logistik, ruang rapat, dan gudang. Penggeledahan yang dikawal aparat kepolisian itu disaksikan sejumlah pejabat KPU Kapuas.
”Ada berkas kegiatan yang kami amankan dari beberapa ruangan, seperti dari ruangan sekretaris, bendahara, logistik, dan beberapa ruangan lainnya. Kalau tidak salah sebanyak 25 boks dan satu koper (berisi berkas dan dokumen, Red) yang kami sita serta kami bawa ke Kejari guna pemeriksaan,” kata Stirman.
Dana hibah yang diterima KPU Kapuas untuk pelaksanaan Pilkada Kalteng pada 2020 di Kapuas mencapai Rp 47 miliar. Terdiri dari hibah APBN Rp 15 miliar dan APBD Kalteng sebesar Rp 32 miliar. Dalam kasus tersebut, diduga proses pengadaan barang tidak sesuai ketentuan. (der/ign)