SAMPIT – Konflik antara perusahaan perkebunan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) dengan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Koperasi Cempaga Perkasa belum menemukan titik penyelesaian. Perusahaan tersebut meminta waktu sepekan untuk menyepakati kerja sama dengan koperasi.
Rencana kerja sama tersebut merupakan hasil mediasi antara perusahaan dengan koperasi yang difasilitasi Polres Kotim, akhir pekan lalu. Kegiatan itu dihadiri Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kotim Rodi Kamislam.
Penanggung jawab IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa Suparman mengatakan, perusahaan dan Koperasi Cempaga Perkasa sepakat akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berada di areal perizinan IUPHKm dalam waktu dekat ini.
Dalam kerja sama itu, disepakati hasil pengelolaan perkebunan sawit dibagi 60:40. Sebanyak 60 persen saham untuk Koperasi Cempaga Perkasa selaku pemilik izin IUPHKm, sementara 40 persen milik anak perusahaan Makin Group tersebut.
Akan tetapi, kata Suparman, pihak manajemen PT WYKI yang diwakili Hartono selaku Direktur, meminta jeda waktu sepekan untuk berkoordinasi dengan pimpinan pusat di Jakarta, perihal kesepakatan tersebut.
”Apabila dalam jangka waktu satu minggu ini keputusan persetujuan MoU kerja sama yang disepakati belum juga ada jawaban, maka areal seluas 704 hektare akan dijadikan kawasan berstatus quo. Polres Kotim berjanji bahwa akan mengusut serta menyelidiki dugaan pelanggaran PT WYKI selama beroperasi. Jika ditemukan pidananya, perusahaan tersebut akan ditindak tegas,” katanya.
Sebelumnya, konflik antara perkebunan dan koperasi itu memanas saat PT WYKI mengerahkan ratusan sekuriti untuk memanen buah sawit di areal Koperasi Cempaga Perkasa. Warga berusaha melawan dugaan panen ilegal oleh anak perusahaan Makin Grup itu hingga nyaris terjadi baku hantam di kantor besar perusahaan, Rabu (3/11).
Aksi panen membuat warga marah, karena sebelumnya mereka sepakat tidak melakukan aktivitas di areal tersebut. Selain menentang panen, warga juga memasang baliho dan spanduk di halaman kantor WYKI yang menyatakan areal kantor itu juga masuk wilayah izin IUPHKn koperasi.
Dalam IUPHKm, Koperasi Cempaga Perkasa tercatat memiliki lahan 704 hektare. Seluas 660 hektare di antaranya tertanam kelapa sawit PT WYKI. Artinya, areal yang sudah tertanam kelapa sawit selama 7-8 tahun tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin. Belum ada penjelasan resmi dari perusahaan mengenai hal tersebut.
Manager PT WYKI Untoro saat itu hanya mengatakan, masalah tersebut bukan kewenangannya untuk menjelaskan. ”Saya tidak punya kapasitas. Apa yang jadi aspirasi masyarakat saya sampaikan,” ujarnya. (ang/ign)