Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau, Kabupaten Kapuas, tengah mengusut dugaan tindak pidana gratifikasi di salah satu desa di Kecamatan Dadahup. Jaksa telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. ”Gelar perkara kami lakukan di Kantor Kejari Kapuas bersama tim,” kata Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri Muryawan, Selasa (9/11).
Dia menuturkan, dari gelar perkara disimpulkan, ada bukti permulaan yang cukup, perbuatan melawan hukum, dan mengarah pada tindak pidana. ”Saat ini tim masih bekerja memeriksa beberapa saksi, sehingga dalam kasus ini bisa menetapkan tersangka,” ujarnya.
Mengenai rincian perkara termasuk desa yang dimaksud, Amir Giri Muryawan enggan berkomentar banyak, karena pihaknya masih fokus pada kasus. ”Nanti secepatnya akan kami rilis. Biarkan kami bekerja dan fokus terhadap pemeriksaan dalam kasus ini,” tuturnya. (der/ign)