Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, sejak 9 November hingga 22 November 2021. “Masih diberlakukannya level 2 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58/2021 tentang penerapan PPKM level 3, level 2 dan level 1 coronavirus disease (Covid-19).Saya sudah menerima Inmendagri terkait penerapan PPKM,”ujar Wali Kota Palangka Raya, Selasa (9/11).
Ditegaskannya, pemerintah kota terus melakukan berbagai upaya menekan laju penyebaran dan tetap mengingatkan untuk taat dalam prokes. Selain itu terus meminta masyarakat disiplin memakai masker.
Dijelaskan Fairid, dalam instruksi itu ada sejumlah relaksasi dibandingkan kebijakan PPKM Level 3 sebelumnya. Contohnya, sektor usaha berupa kafe dan rumah makan kini telah diperbolehkan beroperasi hingga maksimal 50 persen.
Dia menambahkan, dalam inmendagri tersebut sudah memuat beberapa kebijakan menerapkan PPKM berdasarkan per Level. Level 1 berlaku di Kabupaten Pulang Pisau. “Sementara Level 2 yaitu di Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara, Lamandau, Murung Raya, Seruyan, Barito Utara, Gunung Mas, Barito Timur dan Kota Palangka Raya. Level 3 masih berlaku di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Katingan,” beber Fairid.
Kepala Dinas Kesehatan Kota dr Anjar menambahkan, meskipun masih ada di beberapa kecamatan kategori oranye, saat ini perawatan pasien Covid-19 semakin menurun, hanya tinggal hitungan dibawah 10 pasien. ”Maka itu kami meminta untuk terus taat dalam protokol kesehatan,” tandasnya. (daq/gus)