Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah berada pada level 2, dimana kegiatan mengumpulkan orang banyak sudah diperbolehkan. “Mengumpulkan orang banyak boleh, tapi tetap ada batasan yang harus dipatuhi,” kata Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor.
Pemerintah setempat memberikan kelonggaran terhadap kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan orang banyak tetap sesuai dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. “Walaupun boleh, tapi protokol kesehatan harus tetap diterapkan,” sebutnya.
Syarat maupun batasan yang harus dipatuhi masyarakat dalam mengadakan kegiatan mengumpulkan orang banyak sudah tertera dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kotim yang telah ditandatanganinya.
PPKM level 2 yang saat ini berlaku di Kotim karena mulai melandainya kasus Covid-19. Bahkan Halikinnor menyebut saat ini sudah tidak ada lagi pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD dr Murjani Sampit. “Sudah tidak ada pasien yang di rawat di rumah sakit,” sebutnya.
Dia berharap tidak ada lagi pasien Covid-19 yang dirawat, dan pandemi Covid-19 segera menghilang dari muka Bumi, sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan dengan normal. Data terbaru Satgas Penanganan Covid-19 Kotim 24 Oktober 2021 saat ini terdapat 6 kasus aktif yang tersebar di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sebanyak 3 kasus, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hulu, dan Kecamatan Teluk Sampit masing-masing satu kasus aktif.
Sementara untuk total terkonfirmasi sejak awal adanya Covid-19 di Kotim hingga saat ini berjumlah 5.248 kasus, total sembuh 5.041 orang, total meninggal 201 orang, dengan tingkat fatalitas kasus sebesar 3,83 persen. (yn/yit)