SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 15 November 2021 13:31
Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan PT Kumai Sentosa, MA Tolak Kasasi
Kuasa Hukum PT Kumai Sentosa, Hasbi Simatupang (pakai masker)

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) atas putusan bebas PT. Kumai Sentosa oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama tersebut untuk kasus pidana PT. Kumai Sentosa diputus bebas murni atas peristiwa kebakaran lahan pada areal konsesi perkebunan Kelapa Sawit PT. Kumai Sentosa seluas 2.300 hektare di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar.

Menanggapi hal ini, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kobar, Timbul Mangasi mengatakan, karena sudah putusan MA maka sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Sekarang masih ada kasus perdatanya dan sedang berjalan, semoga nanti Hakim bisa memberikan putusan yang benar-benar adil,” katanya, Jumat (12/11).

Terpisah Kuasa Hukum PT. Kumai Sentosa, Hasbi Simatupang saat dikonfirmasi mengatakan rasa syukurnya atas putusan Hakim MA tersebut karena telah memeriksa perkara sesuai dengan fakta hukum maupun fakta persidangan.

Ia juga menyayangkan media yang memuat berita dan menyebut bahwa PT. Kumai Sentosa adalah perusahaan sawit pembakar lahan seluas 2.600 hektare yang dibebaskan dari gugatan sebesar Rp 935 Miliar tanpa ada konfirmasi kepadanya dan bahkan pihaknya sendiri juga belum menerima salinan resmi terkait putusan kasasi tersebut.

“Kami menilai pemberitaan salah satu media itu sangat tendensius dan berpotensi menggiring opini publik, bahwa MA membebaskan pelaku kejahatan lingkungan, padahal kami menilai sudah sewajarnya, PT Kumai Sentosa bebas dari jerat hukuman karena berdasarkan fakta-fakta persidangan,” jelas Hasbi.

Menurutnya pihak perusahaan justru adalah korban yang pertama berusaha memadamkan api sebelum pihak lain berbuat. Berdasarkan fakta persidangan yang dimuat dalam pertimbangan putusan majelis Hakim pidana bahwa penyebab kebakaran adalah pihak luar dalam hal ini sumber api berasal dari Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP).

Api itu tidak bisa dipadamkan karena keterbatasan alat untuk memadamkan dan terkendala akses. Hal tersebut juga disampaikan oleh saksi-saksi fakta yang dihadirkan termasuk dari personil Ketua Satgas BNPB Kobar yang melakukan pemadaman karhutla di TNTP dengan luas areal yang terbakar mencapai puluhan ribu hektare pada tahun 2019. “Jadi jelas dalam peristiwa kebakaran ini PT Kumai Sentosa adalah korban dan sangat tidak adil kalau akhirnya harus dikorbankan demi menyelamatkan nama baik TNTP sebagai asal muasal api,” pungkasnya. (sam/sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers