Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) atas putusan bebas PT. Kumai Sentosa oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama tersebut untuk kasus pidana PT. Kumai Sentosa diputus bebas murni atas peristiwa kebakaran lahan pada areal konsesi perkebunan Kelapa Sawit PT. Kumai Sentosa seluas 2.300 hektare di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar.
Menanggapi hal ini, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kobar, Timbul Mangasi mengatakan, karena sudah putusan MA maka sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Sekarang masih ada kasus perdatanya dan sedang berjalan, semoga nanti Hakim bisa memberikan putusan yang benar-benar adil,” katanya, Jumat (12/11).
Terpisah Kuasa Hukum PT. Kumai Sentosa, Hasbi Simatupang saat dikonfirmasi mengatakan rasa syukurnya atas putusan Hakim MA tersebut karena telah memeriksa perkara sesuai dengan fakta hukum maupun fakta persidangan.
Ia juga menyayangkan media yang memuat berita dan menyebut bahwa PT. Kumai Sentosa adalah perusahaan sawit pembakar lahan seluas 2.600 hektare yang dibebaskan dari gugatan sebesar Rp 935 Miliar tanpa ada konfirmasi kepadanya dan bahkan pihaknya sendiri juga belum menerima salinan resmi terkait putusan kasasi tersebut.
“Kami menilai pemberitaan salah satu media itu sangat tendensius dan berpotensi menggiring opini publik, bahwa MA membebaskan pelaku kejahatan lingkungan, padahal kami menilai sudah sewajarnya, PT Kumai Sentosa bebas dari jerat hukuman karena berdasarkan fakta-fakta persidangan,” jelas Hasbi.
Menurutnya pihak perusahaan justru adalah korban yang pertama berusaha memadamkan api sebelum pihak lain berbuat. Berdasarkan fakta persidangan yang dimuat dalam pertimbangan putusan majelis Hakim pidana bahwa penyebab kebakaran adalah pihak luar dalam hal ini sumber api berasal dari Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP).
Api itu tidak bisa dipadamkan karena keterbatasan alat untuk memadamkan dan terkendala akses. Hal tersebut juga disampaikan oleh saksi-saksi fakta yang dihadirkan termasuk dari personil Ketua Satgas BNPB Kobar yang melakukan pemadaman karhutla di TNTP dengan luas areal yang terbakar mencapai puluhan ribu hektare pada tahun 2019. “Jadi jelas dalam peristiwa kebakaran ini PT Kumai Sentosa adalah korban dan sangat tidak adil kalau akhirnya harus dikorbankan demi menyelamatkan nama baik TNTP sebagai asal muasal api,” pungkasnya. (sam/sla)