SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 15 November 2021 13:31
Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan PT Kumai Sentosa, MA Tolak Kasasi
Kuasa Hukum PT Kumai Sentosa, Hasbi Simatupang (pakai masker)

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) atas putusan bebas PT. Kumai Sentosa oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama tersebut untuk kasus pidana PT. Kumai Sentosa diputus bebas murni atas peristiwa kebakaran lahan pada areal konsesi perkebunan Kelapa Sawit PT. Kumai Sentosa seluas 2.300 hektare di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar.

Menanggapi hal ini, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kobar, Timbul Mangasi mengatakan, karena sudah putusan MA maka sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Sekarang masih ada kasus perdatanya dan sedang berjalan, semoga nanti Hakim bisa memberikan putusan yang benar-benar adil,” katanya, Jumat (12/11).

Terpisah Kuasa Hukum PT. Kumai Sentosa, Hasbi Simatupang saat dikonfirmasi mengatakan rasa syukurnya atas putusan Hakim MA tersebut karena telah memeriksa perkara sesuai dengan fakta hukum maupun fakta persidangan.

Ia juga menyayangkan media yang memuat berita dan menyebut bahwa PT. Kumai Sentosa adalah perusahaan sawit pembakar lahan seluas 2.600 hektare yang dibebaskan dari gugatan sebesar Rp 935 Miliar tanpa ada konfirmasi kepadanya dan bahkan pihaknya sendiri juga belum menerima salinan resmi terkait putusan kasasi tersebut.

“Kami menilai pemberitaan salah satu media itu sangat tendensius dan berpotensi menggiring opini publik, bahwa MA membebaskan pelaku kejahatan lingkungan, padahal kami menilai sudah sewajarnya, PT Kumai Sentosa bebas dari jerat hukuman karena berdasarkan fakta-fakta persidangan,” jelas Hasbi.

Menurutnya pihak perusahaan justru adalah korban yang pertama berusaha memadamkan api sebelum pihak lain berbuat. Berdasarkan fakta persidangan yang dimuat dalam pertimbangan putusan majelis Hakim pidana bahwa penyebab kebakaran adalah pihak luar dalam hal ini sumber api berasal dari Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP).

Api itu tidak bisa dipadamkan karena keterbatasan alat untuk memadamkan dan terkendala akses. Hal tersebut juga disampaikan oleh saksi-saksi fakta yang dihadirkan termasuk dari personil Ketua Satgas BNPB Kobar yang melakukan pemadaman karhutla di TNTP dengan luas areal yang terbakar mencapai puluhan ribu hektare pada tahun 2019. “Jadi jelas dalam peristiwa kebakaran ini PT Kumai Sentosa adalah korban dan sangat tidak adil kalau akhirnya harus dikorbankan demi menyelamatkan nama baik TNTP sebagai asal muasal api,” pungkasnya. (sam/sla)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…

Senin, 02 Desember 2024 10:43

Pj Bupati Kobar Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Penyakit saat Musim Hujan

PANGKALAN BUN – Memasuki musim penghujan, Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin…

Sabtu, 30 November 2024 15:23

Seperti Ini Progres Upaya Pemkab Kobar Tangani Kemiskinan dan Stunting

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengadakan kegiatan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers