PURUK CAHU – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengajukan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Murung Raya (Mura) untuk tahun 2022 nantinya agar dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Ketua fraksi PKB DPRD Mura, Rahmanto Muhidin menjelaskan tujuan usulan Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren tersebut sebagai tindak lanjut daerah terhadap Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 yang mengatur Dana Abadi Pesantren.
Dilanjutkannya juga, untuk dasar hukum untuk membuat Perda Pesantren sudah kuat, yaitu telah ada UU nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan disusul Kepres nomor 82 tahun 2021.
"Sehingga Raperda usulan Fraksi PKB ini menjadi atensi pihak DPW PKB Provinsi Kalteng agar masing DPC atau fraksi di DPRD kabupaten untuk melakukan upaya dalam rangka menyambut disahkannya undang-undang pesantren,” terang Rahmanto, Jumat (12/11).
Menurut Rahmanto yang juga Wakil ketua II DPRD Mura ini bahwa memang sudah saatnya pendidikan pesantren disejajarkan dengan pendidikan formal lainnya dan tidak lagi dipandang sebagai sistem pendidikan yang klasik.
"Sehingga bila nanti terbentuknya Perda tentang pesantren, pemerintah daerah akan lebih leluasa memberikan bantuan, terutama soal anggaran agar sistem pendidikan pesantren, khususnya di Murung Raya sejajar atau bahkan lebih maju,” pungkasnya. (one)