Usia yang sudah mendekati senja, tak membuat hasrat seksual pria berinisial M (51) menurun. Sebaliknya, pria lebih setengah abad itu tak bisa menahan letupan nafsu berahinya hingga mencabuli bocah berusia sembilan tahun.
Kapolsek Basarang Ipda Suroto mengatakan, perbuatan pelaku diketahui orang tua korban yang kemudian melaporkannya ke polisi. Dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.
”Dari laporan orang tua korban, personel langsung bergerak dan tidak lama akhirnya pelaku kami amankan dan kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Selasa (16/11).
Suroto menuturkan, dari keterangan orang tua korban, kejadian itu berawal ketika korban pulang sekolah dan bertemu pelaku. Korban mendekati pelaku karena diimingi uang Rp 5.000 – Rp 10.000.
”Korban kemudian dibawa ke dekat bengkel yang saat itu sedang tutup. Di sana pelaku melancarkan aksinya melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” ungkapnya.
Kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kapuas. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat ( 1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (der/ign)