Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) menahan oknum anggota DPRD setempat, SY. Wakil rakyat tersebut diduga terlibat perkara penyalahgunaan dana desa (DD) tahun 2018 oleh mantan Kepala Desa Bereng Jun yang terlebih dahulu dipidana.
”Dari fakta persidangan, kami mengetahui ada pihak lain yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut dan itu mengarah pada SY,” ucap Kajari Gumas Anthony melalui Kasi Intel Teguh, Jumat (26/11).
Dia mengatakan, oknum perempuan anggota DPRD Gumas tersebut berperan mengelola dana desa, padahal dia bukan perangkat Desa Bereng Jun. Uang yang diduga dinikmatinya sekitar Rp 200 juta.
”Kami sudah melakukan penetapan tersangka terhadap SY pada Senin (22/11). Saat ini SY sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Palangka Raya,” ujarnya.
Dia menambahkan, penahanan terhadap SY dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan menghindari kesulitan mobilitas akibat seringnya terjadi banjir pada wilayah Palangka Raya dan Gunung Mas. Saat akan ditahan pada Rabu (24/11) lalu, SY mengeluhkan gangguan kesehatan, sehingga diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.
”Keesokan harinya, Kamis (25/11), kami kembali menjemput SY untuk melanjutkan penahanan di Rutan Polresta Palangka Raya,” katanya, seraya menambahkan SY dibawa kembali ke Kuala Kurun untuk pemeriksaan lebih lanjut. (arm/ign)