Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat yang tidak bisa menunjukkan bukti vaksin Covid-19 tidak akan dilayani pembelian tiket transportasi. selama PPKM level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021, dan Tahun Baru 2022.
Dedi menuturkan, khusus transportasi udara dan laut, penumpang wajib menunjukkan hasil swab antigen atau PCR negatif Covid-19. “Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di level tiga. Jadi Kementerian Perhubungan sudah mempersiapkan itu,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri.
“Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis satu dan dosis dua. Kalau misalnya dia belum divaksin dosis satu dan dosis dua, dia tidak akan dilayani,” sambung dia.
Ia menjelaskan, pada moda transportasi laut dan udara wajib menggunakan hasil swab antigen 1×24 jam dan PCR 3×24 jam.
Aturan itu bersifat wajib, apabila tidak memiliki hasil tersebut, pelayanan tike tidak akan dilayani.
Oleh karena itu, Dedi berharap masyarakat bisa memahami aturan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. “Karena ini semua dalam rangka untuk kepentingan kita mengantisipasi jangan sampai terjadi lonjakan Covid-19 di masa liburan mendatang,” pungkas Dedi. (jpg)