SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 30 November 2021 14:46
Anak Buah Aril, Buron Bandar Sabu Sampit, Divonis 5,5 Tahun

Rusandy Lesmana dijatuhi vonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, Senin (29/11). Terdakwa dianggap bersalah oleh hakim setelah terungkap di persidangan menjadi kurir sabu-sabu dari Aril yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara atas kasus sabu dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum,” kata hakim.

Sebagaimana yang diuraikan hakim di persidangan, saat sedang berada di belakang Eks Golden Sampit, terdakwa dihubungi oleh seorang Bandar narkoba bernama Aril untuk diminta ke rumahnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa menuju rumah Aril, terdakwa lalu menerima sabu sebanyak 2 paket dari Aril. Sabu itu diminta untuk dijual dengan harga per paket sebesar Rp 1,5 juta.

Sabu itu dibawa ke belakang Eks Golden Sampit dan rencananya akan dijual, akan tetapi belum sempat terjual, terdakwa lebih dulu ditangkap polisi.

Terdakwa diamankan pada Rabu, 25 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan 2 paket sabu dan satu unit ponsel. Atas vonis hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Nitro Adetia maupun jaksa menyatakan menerima. (ang/fm)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers