Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bersama Bapenda Kabupaten Kotawaringin Barat memasang spanduk pemberitahuan belum bayar pajak di 19 gedung budidaya walet yang tersebar di belasan titik.
Spanduk itu berisi pemberitahuan bahwa usaha burung walet tersebut belum lapor atau belum membayar pajak daerah yang ditetapkan berdasarkan Pasal 31 Perda Kobar Nomor 15 tahun 2018 tentang pajak sarang burung walet.
Sejauh ini Bapenda Kobar dan Satpol PP masih melakukan langkah-langkah persuasif dalam penagihan kepada pengusaha yang belum memenuhi kewajibannya.
Kepala Bidang Gakda Pol PP dan Damkar Kobar, Fahliansyah mengatakan, saat ini masih tindakan persuasif, berharap ada itikad baik dari para pengusaha yang ingin bekerja sama dengan Pemda kobar terkait usaha yang dijalankan.
“Jadi diharapkan dengan adanya pemasangan spanduk tersebut, kawan-kawan pengusaha walet bisa lebih aktif melaporkan kewajibannya,” ujarnya, Minggu (5/12).
Ia mengakui, saat pelaksanaan yustisi itu pihaknya mendapat kesulitan untuk bertemu langsung dengan para pengusaha walet. Hal ini karena bangunan budidaya tersebut hanya dikelola oleh penjaganya, sementara para pengusahanya berada di luar Kalimantan.
Ditegaskannya, giat yustisi yang dilaksanakan merupakan langkah pertama, dan apabila sampai pada titik yang ditentukan ternyata belum mendapatkan respon yang baik dari para pengusaha, pihaknya akan koordinasi lanjutan dengan tim Bapenda maupun tim dari pemerintah daerah lainnya, untuk menentukan tindakan selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Segel bisa jadi, tergantung keputusan tim namun itu alternatif terakhir karena bagaimanapun mereka mitra pemerintah daerah,” imbuhnya.
Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini masih banyak pengusaha walet yang belum memenuhi kewajibannya, dan belasan yang dipasang spanduk merupakan contoh bagi pengusaha lainnya yang belum membayar pajak.
Dalam giat yang dilaksanakan, spanduk telah terpasang di lima titik di Kumai Hulu, 5 titik di Kumai Hilir, 5 titik di Kelurahan Raja, dan 4 titik di Desa Karang Mulya, Pangkalan Banteng.
“Untuk giat yang dilaksanakan Satpol PP dan Damkar Kobar hanya mendampingi, leading sektor dalam giat tersebut adalah Bapenda,” pungkasnya.
Untuk diketahui berdasarkan data yang diterima dari Bapenda Kobar, jumlah bangunan budidaya walet di Kobar hingga akhir tahun 2020 jumlahnya mencapai 2.083 gedung.
Dari ribuan bangunan tersebut baru sekitar 2,3 persen yang melaksanakan kewajibannya atau baru terealisasi sebesar Rp690.585.670 dengan jumlah objek pajak yang sudah membayar sebanyak 240. Padahal pemerintah daerah menargetkan PAD dari sektor pajak burung walet pada tahun 2021 ini sebesar Rp3 miliar. (tyo/sla)