Anggota Polsek Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, melakukan patroli untuk menyosialisasikan larangan penebangan hutan secara liar. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui dampak pembalakan liar dan konsekuensi hukumnya.
”Pengawasan dan pemberdayaan oleh masyarakat sangat dibutuhkan agar dapat ikut berkecimpung menjaga hutan tetap lestari dan merasa memiliki,” kata Kapolsek Katingan Tengah Iptu Arif Dany Susanto, Jumat (10/12).
Menurutnya, kesadaran yang tinggi dari masyarakat sangat diperlukan untuk sama-sama menjaga lingkungan. Apabila menjumpai aktivitas ilegal tersebut, agar melaporkan ke Mapolsek Katingan Tengah.
”Patroli ini dilakukan agar tidak ada lagi aktivitas illegal logging di wilayah Kecamatan Katingan Tengah karena sangat berdampak bagi orang banyak dalam jangka waktu panjang,” tandasnya. (sos/ign)