SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Rabu, 15 Desember 2021 10:41
Pelaku Raup Puluhan Juta, Terungkap setelah Korban Terjaring Razia
Gara-gara Mau Jalan Pintas dan Cepat, Puluhan Korban Tertipu Pemalsu SIM
PEMALSUAN: Pelaku pemalsuan SIM di Kapuas saat digiring aparat. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

Tersangka pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Kapuas, Tal’Ag (36), meraup uang jutaan rupiah dari bisnis haramnya tersebut. Dia menipu puluhan korbannya dengan menerbitkan SIM melalui jalan pintas yang lebih mudah dan cepat dengan harga lebih mahal.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, kejahatan Tal’Ag terungkap setelah seorang korbannya terjaring razia lalu lintas di wilayah hukum (wilkum) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

”Dari pemeriksaan anggota Lantas Polresta Banjarmasin, ternyata SIM korban palsu. Korban lalu melaporkan hal itu ke Polres Kapuas. Laporan korban langsung kami dalami dan melakukan penyelidikan,” katanya, Selasa (14/12).

Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban, pihaknya meringkus tersangka di kediamannya, Jalan KS Tubun Kapuas. Aparat juga melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti komputer dan SIM palsu sebanyak 56 lembar.

Menurut Situmeang, tersangka mematok harga beragam untuk pembuatan SIM, mulai dari Rp 400 ribu – Rp 2,8 juta. Rinciannya, pembuatan SIM C sebesar Rp 400.000, SIM A Rp 600.000, SIM B2 umum Rp 2,8 juta. Harga tersebut lebih mahal dari biaya pembuatan SIM resmi, yakni SIM C Rp 100.000, SIM A Rp 120.000, dan SIM B2 umum Rp 120.000.

”Kalau kami hitung, SIM yang telah tersebar dengan yang disita, tersangka meraup keuntungan puluhan juta,” ujar Situmeang. Lebih lanjut Situmeang mengatakan, tersangka menjerat mangsanya dengan menawarkan kemudahan pembuatan SIM yang bisa dilakukan secara online dengan waktu singkat. Hal tersebut membuat puluhan korban tergiur dan memanfaatkan jasa pelaku.

”Sistem kerjanya dari mulut ke mulut. Jadi, korban pertama membuat SIM ke tersangka. Nanti tersangka minta pada korban, kalau ada yang mau buat SIM bisa melaluinya. Praktik ini dilakukan dari Agustus sampai November 2021,” ujarnya.

Tersangka yang merupakan mantan pekerja harian lepas (PHL) di Unit SIM Lantas Polres Kapuas ini dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana. Dia terancam hukuman tujuh tahun penjara. (der/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers