Bermodalkan banyaknya relasi, Therysia Eka Saputri berhasil memperdaya belasan rekan-rekannya. Bermodus arisan, wanita tinggi semampai berambut pirang itu diduga melakukan penipuan. Wanita berkulit putih yang sehari-hari dipanggil Tere itu ditangkap saat sedang asyik nongkrong di salah satu kafe yang ada di Kota Pangkalan Bun, Selasa (21/12) malam. Pelaku diduga telah membawa hasil penipuan mencapai Rp60 juta dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Arsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arsel Kompol Saiful Anwar membenarkan bahwa pelaku telah mereka amankan saat berada di sebuah kafe. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari beberapa korban ke Mapolsek Arsel atas dugaan penipuan arisan bodong dan menginformasikan bahwa pelaku saat itu berada di sebuah kafe. “Saat kita terima laporan tersebut, kami langsung mendatangi TKP sesuai dengan informasi dari para korbannya dan betul saat itu langsung kami amankan dan ia mengakui perbuatannya,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/12).
Warga Jalan Delima, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan itu menjalankan aksinya dengan menawarkan arisan dengan keuntungan besar. Yaitu arisan menurun yang nilainya Rp15 juta yang dijual hanya Rp10 juta. Diketahui bahwa para korbannya itu menginvestasikan dananya mulai Rp4 juta hingga Rp6 juta. Selama ini arisan tersebut dilakukan secara tatap muka maupun online.
Dengan harapan tinggi mendapatkan keuntungan besar, para korbannya yang mencapai belasan itu tergiur sehingga berani membayar dengan uang yang cukup besar. Berdasarkan keterangan para korban pada mulanya arisan menurun itu berjalan lancar, namun setelah berlangsung antara empat sampai 6 bulan ternyata mulai macet dan keuntungan tidak pernah diberikan pada anggotanya.
Selanjutnya beberapa korban mulai menanyakan kejelasan kelanjutan arisan tersebut kepada pelaku. “Dia dicari sudah lama oleh korbannya dan secara kebetulan pelaku dipergoki sedang berada di sebuah kafe, langsung dilaporkan, sementara ini korbannya ada 11 orang,” ungkapnya. Atas perbuatannya, Tere terancam pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (tyo/sla)