SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 24 Desember 2021 12:14
Udin Gagal Bawa Kayu Ulin ke Banjarmasin

Apes dialami Zainuddin alias Udin (43), upaya penyelundupan kayu ulin tanpa dokumen yang dilakukannya berhasil digagalkan polisi. Saat itu ia mengemudikan mobil bak terbuka jenis Mitsubishi L300 dengan nomor polisi DA 8657 PV, supaya tidak terlihat, kayu ulin sengaja ditutupi dengan terpal plastik.

Petugas curiga dan menghadang mobil yang disopiri Udin, setelah dicek petugas di dalam bak pikap ditemukan ratusan keping kayu jenis ilin tanpa dilengkapi dokumen dan izin pengakutan yang sah. Kasus ini sudah tahap II pelimpahan berkas dari penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim). Di hadapan jaksa yang memeriksanya, Udin mengakui terus terang kalau kayu-kayu itu adalah miliknya. “Kayu itu milik saya pribadi, saya dapat dengan cara membeli,” kata tersangka kepada jaksa.

Hasil penggeledahan dari tersangka diamankan barang bukti kayu jenis ulin sebanyak 198 keping atau 3,1140 meter kubik dengan ukuran 5x10x200 cm sebanyak 81 keping, 7x10x200 cm sebanyak 114 potong, dan 2x20x200 cm sebanyak 3 potong. Diketahui, tersangka diamankan pada Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Anjar Soegianto kilometer 1 Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Udin mengaku kayu jenis ulin yang diangkut secara ilegal tersebut hendak dijual lagi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. “Kayu itu mau saya jual ke Banjarmasin, di sana harga jualnya tinggi,” kata tersangka.

Kayu illegal tersebut dibeli tersangka dengan harga bervariasi, seperti ukuran 10x10x200 cm dibeli per keping dengan harga Rp45.000, ukuran 5x10x200 cm dibeli dengan harga Rp 22.500 dan ukuran 2x20x200 cm dibeli dengan harga 35.000 per keeping. Rencananya kayu dengan ukuran 10x10x200 cm akan dijual lagi dengan harga per keping dengan harga Rp90.000, ukuran 5x10x200 cm akan dijual dengan harga Rp 45.000 dan ukuran 2x20x200 cm dijual dengan harga 60.000 per keping. Tersangka membeli kayu ulin dengan beberapa warga di Desa Tumbang Puan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Persisnya di hutan mana kayu itu diambil, tersangka tidak mengetahuinya. Akibat perbuatannya itu tersangka dibidik dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf  b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau sebagaimana diatur dalam Bab III paregfar 4 Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (ang/fm)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers