MURUNG RAYA – Pemerintah masih mengkhawatirkan terjadinya penyebaran gelombang ketiga Covid-19. Karenanya berbagai langkah dan kebijakan terus dilakukan. Salah satunya melakukan kebijakan khusus saat perayaan natal dan tahun baru (nataru).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Murung Raya (Mura) Tuti Marheni mengatakan selain tetap mengutamakan protokol kesehatan (prokes), kebijakan yang dibuat pemerintah pusat bertujuan mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Apalagi seperti diketahui akhir tahun identikan dengan perayaan dan itu tidak hanya dilakukan di lingkungan kecil tapi juga sampai ke tingkat besar.
“Meski kebijakan PPKM level 3 tidak jadi diberlakukan oleh pemerintah pusat, kami tetap menghimbau agar masyarakat untuk tetap menaati prokes serta kebijakan dan himbauan pemerintah,” ucap Tuti Marheni.
Terlebih lagi bagi seluruh pegawai ASN agar dapat memberikan contoh tidak bepergian keluar kota selama libur nataru. Penerapan kebijakan itu juga salah satu langkah pemerintah untuk mengajak masyarakat lainnya mematuhi imbauan yang diterapkan oleh pemerintah.
“Dalam pemberlakuan PPKM saat libur nataru, pegawai ASN juga tidak diperbolehkan untuk cuti dan keluar kota. Seperti yang disampaikan oleh Kemendagri beberapa waktu lalu informasinya. Tentu langkah pemerintah memberikan contoh kepada masyarakat lainnya untuk mematuhi imbauan yang ada,” tutup Tuti Marheni. (one)