AF (22) berurusan dengan polisi lantaran melakukan aksi pencurian dan kekerasan (curas). Perempuan yang hendak dikencani malah ditipu dan seluruh barang korban dibawa kabur. Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dani mengatakan, aksi jahat pelaku dengan modus yang cukup unik, niatnya hendak mengencani teman perempuan, malah berujung pada pencurian uang dan barang elektronik.
“Kami terima laporan dari korban bernama Epi (22) yang mengaku barang berharga miliknya dicuri oleh teman pria yang hendak mengencaninya. Laporan tersebut langsung kami lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku kami amankan,” kata Rendra.
Kejadian ini berawal Rabu tanggal 29 Desember 2021 lalu sekitar jam 20.00 WIB di Komplek Sport Center Sampuraga Baru, Kelurahan Madurejotelah, polisi menerima laporan pencurian dan kekerasan. Awalnya korban dihubungi oleh pelaku dan janjian untuk ketemuan. Kemudian korban dijemput di kos-kosannya untuk kemudian dibawa ke Komplek Sampuraga Baru.
Sesampainya di lokasi, pelaku mencoba meraba-raba tubuh korban, namun korban menghindar dan melawan supaya tidak mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku. Korban melawan, pelaku langsung mengambil tas korban yang berisi uang tunai, KTP, ATM dan HP. Setelah itu, korban ditunggalkan sendiri di Sampuraga baru. “Pada Jumat 31 Desember 2021, pelaku diamankan anggota Satreskrim Polres Kobar untuk diproses lebih lanjut,” bebernya. Dari pelaku polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor, uang tunai Rp.600 ribu, satu ponsel. “Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dikenai pasal 365 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas),” tegasnya. (rin/fm)