Sebuah mobil berpelat merah alias mobil dinas, langsung kabur usai menabrak pengendara sepeda motor, Rio dan Ridho Saputra di Jalan Tjilik Riwut, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. Akibat tabrak lari tersebut, kedua korban harus dilarikan ke rumah sakit. Mobil jenis Toyota Hilux kabin ganda yang menghajar dua pemuda tersebut informasinya merupakan kendaraan dinas milik pejabat.
Paman korban, Muhammad Jais mengatakan, kecelakaan itu terjadi pada 2 Desember lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. ”Akibat kejadian itu kedua korban alami luka yang cukup serius. Rio saat kejadian tidak sadarkan diri karena pendarahan di daerah mata, telinga, dan mulut, sementara Ridho mengalami luka di pelipis mata dengan 13 jahitan. Giginya tanggal dan luka bibir pecah yang cukup parah, namun masih dalam keadaan sadar,” kata Jais.
Menurut Jais, korban sempat dibawa ke Puskesmas Cempaka. Namun, karena luka yang cukup parah, keduanya dirujuk ke rumah sakit. Kedua korban sebelumnya berencana ingin pulang ke kampung halamannya di Desa Penda Durian, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim dari Sampit.
Pengemudi mobil pelat merah tersebut diminta bertanggung jawab. ”Kami beri waktu 2×24 jam, jika tidak ada iktikad baik untuk bertanggung jawab, kami akan cari sendiri pelaku dan tuntut secara hukum,” tegas Jais. Jais menambahkan, penabrak harus bertanggung jawab. Apalagi salah satu korban, Rio, merupakan anak yatim piatu. ”Saya sebagai paman korban meminta kepada oknum yang merasa melakukan tabrak lari dimaksud agar segera menghubungi saya dan keluarga atau bagi kepala dinas atau camat yang merasa mendelegasikan atau menugaskan staf atau langsung ikut berkendara bersama dengan pelaku, agar segera menghubungi kami,” tandasnya. (ang/ign)