Besarnya anggaran yang digelontorkan ke desa, membuat sebagian kepala desa gelap mata. Sebanyak 12 kepala desa dan penjabatnya di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) selama tujuh tahun terakhir atau sejak 2014 hingga 2021. Berdasarkan data dihimpun, dari 12 desa tersebut antara lain, di Kecamatan Kumai ada Desa Sekonyer diproses tahun 2014 dan Kepala Desa Kubu diproses tahun 2018. Kecamatan Pangkalan Lada, yakni Kepala Desa Makarti Jaya yang diproses hukum tahun 2017.
Selanjutnya, Kecamatan Pangkalan Banteng, dua desa yakni Kades Natai Kerbau mulai diproses tahun 2020 dan Kades Mulya Jadi juga diproses pada tahun yang sama. Di Kecamatan Kotawaringin Lama ada tiga kepala desa, yakni Kades Kinjil diproses tahun 2017, Kades Suka Makmur diproses tahun 2018, dan Pj Kades Sagu Suka Mulya yang diproses tahun 2019. Kemudian, di Kecamatan Arut Selatan ada dua desa, yakni Desa Kenambui diproses tahun 2017 dan Kades Sulung diproses tahun 2016.
Di Kecamatan Arut Utara ada dua Kepala Desa, yakni Kades Kerabu tahun 2016-2017 dan mantan Pj Kades Kerabu tahun 2018-2019. Keduanya diproses hukum tahun 2021 lalu. Dengan banyaknya kades yang terjerat korupsi, Kepala Inspektorat Kobar Isno Pandowo mengatakan, sebenarnya regulasi telah lengkap. Apabila para kades mengikuti aturan yang ada, kecil kemungkinan bisa terjerat kasus hukum.
”Asal kepala desa menjalankan aturan sesuai rel yang ada, kecil kemungkinan bisa terjerat hukum, kecuali memang sudah didasari niat, seperti pekerjaan fiktif, mark up secara besar-besaran, maka hal itu pasti akan berurusan dengan hukum,” beber Isno, Rabu (5/1). Inspektorat sendiri, lanjutnya, mempunyai tugas pengawasan secara reguler ke semua desa di Kobar. Namun karena keterbatasan personel maka dari 81 desa di Kobar tidak semua bisa terjangkau. Isno berpesan agar kepala desa dapat bekerja secara hati-hati dan mengacu pada koridor yang ada supaya tidak berurusan dengan hukum.
”Kami rasa secara sumber daya manusia (SDM) para kepala desa sudah cukup mumpuni dan mengetahui regulasi-regulasi yang ada. Jadi, jika sampai terjerat hukum berarti karena ada faktor lain yakni kelalaian atau kesengajaan,” jelasnya. Seperti diwartakan sebelumnya, sejak Agustus 2021 hingga sekarang sudah ada tiga desa lagi yang diadukan ke Inspektorat Kobar. Saat ini tim Inspektorat sedang menindaklanjuti dan jika sudah diketahui hasilnya, akan dilaporkan ke Bupati Kobar untuk dibuat rekomendasi kepada desa yang di adukan tersebut. Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kobar Jul Indra Dhana Nasutionjuga mewanti-wanti agar para kepala desa berhati-hati mengelola anggaran desa. Sudah banyak contoh mantan kepala desa yang terjerat kasus hukum karena melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (sam/sla/ign)