Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut supaya Pengadilan Negeri Nanga Bulik menyatakan terdakwa Seloma Badi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). “Kami menuntut agar terdakwa mendapat hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dikurangkan lama penahanan, terdakwa diancam pidana sesuai pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana,” ujar JPU Kejari Lamandau, Taufan Afandi ditemui seusai sidang pembacaan tuntutan, Rabu (12/1) lalu.
Diketahui, Seloma Badi nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri, kemudian membawa kabur keluar daerah untuk menghilangkan jejak.
Kasus bermula pada Kamis 12 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 WIB saat terdakwa pulang ke rumahnya di perumahan karyawan PKS Sumber Cahaya Mill PT. Mirza Pratama Putra (MPP) desa Sumber Cahaya, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau. Pada saat melintas di depan rumah temannya Wahyu Dwi Santoso, terdakwa melihat sepeda motor milik Wahyu terparkir di halaman rumah, namun ketika itu terdakwa tetap melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya.
“Sesampainya di rumahnya, lalu muncul niat terdakwa untuk memiliki motor Wahyu karena bagus dan terdakwa memang tidak mempunyai sepeda motor. Kemudian pada pukul 04.30 WIB, ia langsung beraksi dan mendatangi rumah Wahyu,” beber jaksa. Sesampai di rumah korban, terdakwa langsung mengecek apakah kunci tertinggal di motor, ternyata tidak ada. Setelah itu terdakwa melihat jendela kamar korban terbuka, terdakwa ingat jika ia pernah melihat Wahyu menyimpan kunci motornya di dalam tas pinggangnya.
Terdakwa melihat tas pinggang korban berada di dekat jendela, lalu terdakwa memasukan tangan dari jendela yang terbuka dan mengambil kunci dengan menggeledah tas korban. “Setelah mendapat kunci, terdakwa mendorong motor korban sejauh 50 meter lalu menyalakannya, terdakwa pulang ke rumah dan menggambil pakaian serta barang-barang miliknya lalu kabur menuju Kabupaten Murung Raya,” ungkapnya. Di Kabupaten Murung Raya, terdakwa tidak mendapatkan pekerjaan, lalu terdakwa pergi menuju Kabupaten Gunung Mas dan menemukan pekerjaan. “Di hari kejadian, sekitar jam 06.00 WIB setelah korban bangun tidur, baru menyadari sepeda motor miliknya telah hilang lalu melapor ke Satpam,” terang jaksa.
Korban mulai mencurigai terdakwa, karena setelah motor hilang, terdakwa tidak masuk kantor, nomor ponsel-nya sudah tidak aktif lagi. Saat dicek ke rumah terdakwa sudah kosong. Terdakwa akhirnya ditangkap bersama barang bukti sepeda motor pada tanggal 10 Oktober 2021 sekitar jam 22.00 WIB di jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas oleh anggota Polres Lamandau. “Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp.39.200.000,” sebut jaksa. (mex/fm)