Sepak terjang Joko Triyono (54) dan Ragil Bayu Waskito (37) dalam mengedarkan sabu-sabu harus berakhir di tangan aparat. Kedua warga Banjarmasin itu diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Kalibata Blok C Gang Kalibaru Ujung, Palangka Raya, Rabu (13/1). Dari keduanya diamankan sebelas paket sabu seberat 53,4 gram, dua unit ponsel, dan satu lembar tisu. Dari hasil pengembangan, aparat kembali mengamankan 50,05 gram sabu sabu.
Total barang bukti 103,45 gram sabu-sabu. Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusuma menduga, kedua pelaku merupakan jaringan besar peredaran narkotika yang dikendalikan dari Lapas di luar Kalteng.
Kini pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan sabu lintas provinsi. Saat diinterogasi, kedua tersangka menyebutkan bahwa sabu dipasok dari Banjarmasin. Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup, 20 tahun penjara atau hukuman mati. Asep komitmen akan terus melakukan pemberantasan narkotika dan menekankan masyarakat untuk tidak kepincut barang haram tersebut. (daq/yit)