SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 24 Januari 2022 15:21
Berebut Wilayah, Konflik Nelayan Bubu dan Jaring Rajungan Kembali Pecah
Ilustrasi nelayan rajungan (ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA)

Perseteruan antara nelayan rajungan yang menggunakan alat tangkap jaring dan alat tangkap jenis bubu di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat kembali pecah beberapa waktu lalu. Benih-benih konflik tersebut sudah terjadi sejak tahun 2005 silam dan terus berulang.

Konflik yang terjadi sehingga berujung pembakaran alat tangkap milik nelayan rajungan tersebut diakibatkan oleh perebutan wilayah tangkap. Karena antara bubu dan jaring tidak bisa dipasang di satu tempat. Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan, Dinas Perikanan Kobar, Manis Suharjo menjelaskan bahwa konflik tersebut terjadi karena nelayan rajungan yang menggunakan alat tangkap Bubu dan Jaring tidak mau saling mengalah.

 “Kedua alat tangkap ini tidak bisa beroperasi di satu tempat, karena bila di titik tersebut terdapat jaring rajungan dan dipasang bubu, maka jika nelayan bubu ini menarik alat tangkapnya dan mengenai jaring akan sobek,” terangnya, Sabtu (22/1). Mengingat bahwa konflik ini sudah terjadi berkali-kali dan terus berulang, maka berdasarkan kesepakatan di antara nelayan bubu dan jaring rajungan dibuat penetapan zona tangkap rajungan dan kedua belah pihak diminta untuk menaati kesepakatan tersebut.

Menurutnya yang membuat konflik tersebut berkepanjangan karena nelayan rajungan dengan alat tangkap bubu beranggapan bahwa alat tangkap mereka ramah lingkungan dan efisien. Begitu pula anggapan dari nelayan jaring yang menegaskan bahwa alat tangkap mereka hanya bisa menjaring rajungan-rajungan besar, sehingga ekosistem tetap terjaga. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan

Perikanan kedua alat tangkap tersebut sama-sama sah dan tidak dilarang.Namun diakuinya bahwa alat tangkap bubu terkadang rajungan-rajungan yang berukuran kecil tetap masuk dalam perangkap dan itu juga menjadi bagian dari pemicu konflik yang terjadi. “Rajungan yang boleh ditangkap itu yang berukuran 200 gram, yang jadi masalah mau rajungan besar atau kecil ditangkap semua, kadang satu kilo itu sampai 7 atau bisa 9 ekor,” ungkapnya. Ia berharap dengan perdamaian yang dilakukan dengan dimediasi oleh Dinas Perikanan Kobar, maka peristiwa serupa diharapkan tidak terjadi kembali, dan kedua belah pihak saling mematuhi batas wilayah tangkapan yang sudah disepakati. (tyo/sla)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers