SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Sabtu, 05 Februari 2022 13:13
Buka Jasa Pembuatan SIM Palsu, Pria Asal Puruk Cahu Diringkus Polisi
PEMALSUAN SIM: Tersangka IA bersama barang bukti ketika diekspose Polres Murung Raya, Jumat (4/2). ONE/RADAR SAMPIT

Berbekal keahlian aplikasi editing dan pengalaman di bidang percetakan ternyata disalahgunakan IA dengan melakukan perbuatan melanggar hukum. Akibatnya, pria 28 tahun ini ditangkap polisi karena membuka jasa pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif Satreskrim Polres Murung Raya (Mura).

IA melakukan praktik terlarangnya di kios Studio Foto I’IP, sekaligus menjadi tempat tinggalnya di Jalan Akhmad Yani, samping gudang Bulog Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya. Sebelum menangkap pelaku pada tanggal 18 Januari 2021 lalu. Polisi lebih dulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas pemalsuan dokumen berupa SIM di kios Studio Foto I’IP.

Polisi melakukan penyelidikan dan dari hasil penggeledahan ditemukan SIM yang diduga palsu yang belum diambil oleh pemohon yang juga menjadi saksi kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui bahwa pelaku memasang tarif penerbitan satu SIM dengan harga bervariasi mulai dari Rp. 150 ribu sampai Rp.500 ribu, dan pelaku mengakui bahwa dia telah meraup keuntungan sebesar Rp. 1.750.000,-. Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim Polres Murung Raya, AKP Deni Langie mengatakan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna melengkapi berita acara pemeriksaan, dan pelaku melakukan aksinya berbekal dari pengalaman, dan peralatan.

“SIM yang dipalsukan merupakan SIM asli yang kemudian diedit pelaku menggunakan aplikasi di Laptop, sehingga berubah menjadi jenis SIM yang berbeda, kemudian dicetak dan dilaminating,” terang Deni Langie,  Jumat (4/2).
Deni merincikan, barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni telepon seluler, laptop dan SIM palsu. “Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan dikenai Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” tegas Deni. (one/fm)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 20 September 2024 10:05

Pemkab Gelar Rakor Evaluasi Pemberantasan Korupsi

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelar rapat koordinasi, pemantauan…

Jumat, 20 September 2024 10:04

Penyebaran TBC dan HIV Jadi Perhatian Khusus

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau menggelar rapat koordinasi dan…

Kamis, 19 September 2024 10:01

Pemkab Gelar Lomba Kadarkum

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelar Lomba Keluarga Sadar…

Kamis, 19 September 2024 10:00

Kader Posyandu Teratai Dapat Penghargaan Nasional

NANGA BULIK - Kader Posyandu Teratai Desa Beruta, Kabupaten Lamandau,…

Rabu, 18 September 2024 10:11

Ribuan Pelamar CPNS di Lamandau Lolos Administrasi

NANGA BULIK  - Pemkab Lamandau telah mengumumkan hasil seleksi administrasi…

Rabu, 18 September 2024 10:08

Jalan Margasari Diguyur Rp 11 Miliar

SUKAMARA - Jalan Margasari di Desa Natai Sedawak mulai dilakukan…

Selasa, 17 September 2024 14:53

Jalan Membaik, Pemasaran Lebih Mudah

SUKAMARA – Membaiknya akses jalan di wilayah pesisir pantai Sukamara…

Selasa, 17 September 2024 14:52

Lamandau Berpartisipasi dalam Jambore PSKS

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim menghadiri Pembukaan…

Selasa, 17 September 2024 14:51

DPRD Kobar Harapkan Pilkada 2024 Semakin Baik

PANGKALAN BUN – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 13 September 2024 16:13

Lupa Cabut Kunci Kontak, Motor Diembat Maling

KUALA KAPUAS – AM, pemuda 17 tahun ini kehilangan sepeda…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers