SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Sabtu, 05 Februari 2022 13:13
Buka Jasa Pembuatan SIM Palsu, Pria Asal Puruk Cahu Diringkus Polisi
PEMALSUAN SIM: Tersangka IA bersama barang bukti ketika diekspose Polres Murung Raya, Jumat (4/2). ONE/RADAR SAMPIT

Berbekal keahlian aplikasi editing dan pengalaman di bidang percetakan ternyata disalahgunakan IA dengan melakukan perbuatan melanggar hukum. Akibatnya, pria 28 tahun ini ditangkap polisi karena membuka jasa pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif Satreskrim Polres Murung Raya (Mura).

IA melakukan praktik terlarangnya di kios Studio Foto I’IP, sekaligus menjadi tempat tinggalnya di Jalan Akhmad Yani, samping gudang Bulog Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya. Sebelum menangkap pelaku pada tanggal 18 Januari 2021 lalu. Polisi lebih dulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas pemalsuan dokumen berupa SIM di kios Studio Foto I’IP.

Polisi melakukan penyelidikan dan dari hasil penggeledahan ditemukan SIM yang diduga palsu yang belum diambil oleh pemohon yang juga menjadi saksi kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui bahwa pelaku memasang tarif penerbitan satu SIM dengan harga bervariasi mulai dari Rp. 150 ribu sampai Rp.500 ribu, dan pelaku mengakui bahwa dia telah meraup keuntungan sebesar Rp. 1.750.000,-. Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim Polres Murung Raya, AKP Deni Langie mengatakan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna melengkapi berita acara pemeriksaan, dan pelaku melakukan aksinya berbekal dari pengalaman, dan peralatan.

“SIM yang dipalsukan merupakan SIM asli yang kemudian diedit pelaku menggunakan aplikasi di Laptop, sehingga berubah menjadi jenis SIM yang berbeda, kemudian dicetak dan dilaminating,” terang Deni Langie,  Jumat (4/2).
Deni merincikan, barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni telepon seluler, laptop dan SIM palsu. “Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan dikenai Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” tegas Deni. (one/fm)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers