Berbekal keahlian aplikasi editing dan pengalaman di bidang percetakan ternyata disalahgunakan IA dengan melakukan perbuatan melanggar hukum. Akibatnya, pria 28 tahun ini ditangkap polisi karena membuka jasa pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif Satreskrim Polres Murung Raya (Mura).
IA melakukan praktik terlarangnya di kios Studio Foto I’IP, sekaligus menjadi tempat tinggalnya di Jalan Akhmad Yani, samping gudang Bulog Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya. Sebelum menangkap pelaku pada tanggal 18 Januari 2021 lalu. Polisi lebih dulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas pemalsuan dokumen berupa SIM di kios Studio Foto I’IP.
Polisi melakukan penyelidikan dan dari hasil penggeledahan ditemukan SIM yang diduga palsu yang belum diambil oleh pemohon yang juga menjadi saksi kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui bahwa pelaku memasang tarif penerbitan satu SIM dengan harga bervariasi mulai dari Rp. 150 ribu sampai Rp.500 ribu, dan pelaku mengakui bahwa dia telah meraup keuntungan sebesar Rp. 1.750.000,-. Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim Polres Murung Raya, AKP Deni Langie mengatakan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna melengkapi berita acara pemeriksaan, dan pelaku melakukan aksinya berbekal dari pengalaman, dan peralatan.
“SIM yang dipalsukan merupakan SIM asli yang kemudian diedit pelaku menggunakan aplikasi di Laptop, sehingga berubah menjadi jenis SIM yang berbeda, kemudian dicetak dan dilaminating,” terang Deni Langie, Jumat (4/2).
Deni merincikan, barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni telepon seluler, laptop dan SIM palsu. “Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan dikenai Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” tegas Deni. (one/fm)