SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Sabtu, 05 Februari 2022 13:13
Buka Jasa Pembuatan SIM Palsu, Pria Asal Puruk Cahu Diringkus Polisi
PEMALSUAN SIM: Tersangka IA bersama barang bukti ketika diekspose Polres Murung Raya, Jumat (4/2). ONE/RADAR SAMPIT

Berbekal keahlian aplikasi editing dan pengalaman di bidang percetakan ternyata disalahgunakan IA dengan melakukan perbuatan melanggar hukum. Akibatnya, pria 28 tahun ini ditangkap polisi karena membuka jasa pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif Satreskrim Polres Murung Raya (Mura).

IA melakukan praktik terlarangnya di kios Studio Foto I’IP, sekaligus menjadi tempat tinggalnya di Jalan Akhmad Yani, samping gudang Bulog Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya. Sebelum menangkap pelaku pada tanggal 18 Januari 2021 lalu. Polisi lebih dulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas pemalsuan dokumen berupa SIM di kios Studio Foto I’IP.

Polisi melakukan penyelidikan dan dari hasil penggeledahan ditemukan SIM yang diduga palsu yang belum diambil oleh pemohon yang juga menjadi saksi kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui bahwa pelaku memasang tarif penerbitan satu SIM dengan harga bervariasi mulai dari Rp. 150 ribu sampai Rp.500 ribu, dan pelaku mengakui bahwa dia telah meraup keuntungan sebesar Rp. 1.750.000,-. Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim Polres Murung Raya, AKP Deni Langie mengatakan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna melengkapi berita acara pemeriksaan, dan pelaku melakukan aksinya berbekal dari pengalaman, dan peralatan.

“SIM yang dipalsukan merupakan SIM asli yang kemudian diedit pelaku menggunakan aplikasi di Laptop, sehingga berubah menjadi jenis SIM yang berbeda, kemudian dicetak dan dilaminating,” terang Deni Langie,  Jumat (4/2).
Deni merincikan, barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni telepon seluler, laptop dan SIM palsu. “Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan dikenai Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” tegas Deni. (one/fm)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers