Hatni alias Maskur Warga Desa Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, terpaksa digiring polisi ke Polsek Kapuas Murung, untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Polsek Kapuas Murung. Prai ini diamanakan karena telah melakukan kasus pencurian ponsel milik korbannya bernama Warni warga asal Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, yang sedang mandi di rumahnya, yaitu di kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut, dan saat ini sedang ditangani pihaknya. “Dari adanya laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku bernama Hatni ini, dikediamannya kami amankan,”katanya, Jumat (4/2).
Perwira pangkat tiga balok dipundaknya ini pun menuturkan dari kronologis kejadian, saat korban yang sedang mandi, tiba-tiba datang pelaku masuk rumah dan langsung mengambil ponsel milik korban yang tidak jauh dari kamar mandi . “Korban mengecas ponselnya, lalu mandi. Nah di saat korban mandi itulah pelaku datang dan mengambil ponsel milik korban ini.
Aksi itu diketahui korban usai mandi, lantaran melihat ponsselnya sudah tidak ada lagi di tempat awal ia mengeces,” papar Siti. Dengan kejadian kasus ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.450.000,-, serta pelaku yang berhasil diamankan itu pun dikenakan dengan pasal 362 KUHPidana, yaitu tentang kasus pencurian biasa dengan ancaman dibawah lima tahun penjara.(der/gus)