Arjuna harus berurusan dengan aparat Polsek Kapuas Timur. Pria 23 tahun yang tinggal di Jalan Trans Kalimantan Km 12 Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, itu melakukan pengrusakan warung milik Raimin. Raimin keberatan warung miliknya dirusak oleh pelaku, hingga mendatangi Polsek Kapuas Timur untuk melaporkan Arjuna.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno menyatakan telah mengamankan Arjuna karena merusak warung di Jalan trans Kalimantan Km 12 Desa Anjir Serapat Tengah. “Dari laporan korban ke Polsek Kapuas Timur, personel pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, akhirnya mengamankan pelaku dalam kasus diduga pengrusakan sebuah warung milik korbannya,” katanya, Minggu (6/2).
Kejadian berawal saat Arjuna datang ke warung korban dengan membawa parang dan pisau. Dia langsung merusak bagian pintu dan rak warung milik korban. Saat itu korban merasa ketakutan dengan apa yang dilakukan pelaku. ”Kalau dari keterangan korban, ada dua warung dirusak,” jelasnya. Akibat dari perbuatannya, Arjuna pun dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 dan pasal 406 KUHP. (der/yit)