Tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat. Pelaku yang diduga sebagai pelatih silat telah menyetubuhi juniornya hingga hamil. Informasi dihimpun, tersangka berinisial MKM (28) diduga juga memaksa korban yang masih berusia 16 tahun untuk menggugurkan kandungannya. Korban diduga dipaksa meminum sejumlah obat untuk membunuh janin tak berdosa dalam kandungannya.
Tersangka yang kini telah mendekam di rutan Mapolsek Pangkalan Banteng terancam hukuman berat karena dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur. “Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng pada Minggu (20/1),” kata Kapolsek, Senin (21/2). Dari penyelidikan awal, tersangka pertama kali menyetubuhi korban pada November hingga Desember 2021. “Setelah latihan pada malam hari, korban diajak tersangka menuju ke arah pemakaman desa. Sesampainya di lokasi sepi, tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” katanya.
Kapolsek menyebut bahwa, saat itu korban sempat menolak, namun korban justru mendapat ancaman dari tersangka. Hingga akhirnya menuruti kemauan bejat tersangka.“Dengan terpaksa, korban akhirnya menerima ajakan tersangka, kejadian tersebut terus berulang hingga sekitar lima kali. Perbuatan terakhir dilakukan sekitar Desember 2021 lalu,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa seragam latihan silat yang digunakan korban saat kejadian berlangsung. Tak hanya itu, korban mengalami trauma dan sementara ini sedang menjalani pemantauan kesehatan mengingat kondisinya yang belum stabil karena kehamilannya. Terkait hal itu Kapolsek Pangkalan Banteng mengimbau agar masyarakat lebih waspada dengan kegiatan anak-anaknya terutama ketika dilaksanakan pada malam hari. “Selalu pantau anak-anak ketika beraktivitas di malam hari. Selalu berkomunikasi dengan anak agar lebih terbuka dengan apa yang telah dilakukan ataupun semua kejadian yang telah menimpanya,” harap Kapolsek. (sla)