Seorang pemuda asal Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bobby (28), harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, pria itu mengangkut buah sawit milik PT Bumi Sawit Kencana di Desa Sebabi tanpa izin. Aksinya diketahui sekuriti perusahaan. Kapolsek Telawang Ipda Rahmat Efendi mengatakan, aksi Bobby terungkap saat sekuriti perusahaan melaksanakan patroli pada Sabtu (29/1), sekitar pukul 17.30 WIB. Di lokasi kejadian, pihaknya melihat sekelompok orang mencurigakan memanen buah sawit.
”Melihat kejadian tersebut, sekuriti mencoba mendatangi tiga orang itu. Namun, saat didekati, dua orang lainnya kabur. Satu orang berhasil diamankan,” kata Efendi. Efendi menambahkan, pihak perusahaan lalu membawa satu pelaku ke Mapolsek Telawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni pikap dengan nomor pelat KH 8444 FO, tiga buah tojok, dan 51 janjang buah kelapa sawit hasil curian seberat 1.198 kilogram.
”Akibat perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 4 juta. Kejadian itu dilaporkan ke Mapolsek Telawang,” katanya. Efendi menuturkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu dua pelaku lainnya. Sementara Bobby dijerat Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (sir/ign)