SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 25 Februari 2022 11:30
Aksinya Hajar Bini Sendiri Viral, Akhirnya Masuk Penjara
KASUS KDRT: Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menjelaskan kasus KDRT yang dilakukan Tersangka Renaldi (dibekakang) di Mapolres Kobar. (RINDUWAN/RADAR PANGKALAN BUN)

Penyesalan Renaldi Pratama (24) sudah tak berguna, kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Aksinya menghajar sang istri juga sempat viral di media sosial. Sedangkan korban JA (23) kini masih trauma karena sering dianiaya. Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, masyarakat Kobar dalam dua hari ini lagi dihebohkan dengan video KDRT yang viral di media sosial Instagram. Banyak pihak yang memberitahukan kasus ini kepada Satreskrim Polres Kobar.

“Sampai Kasat Reskrim Polres Kobar ini banyak ditelepon orang. Kemudian kasus langsung kami ditangani sebagai upaya responsif terhadap kasus KDRT,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (23/2). Setelah dicek, ternyata korban telah melaporkan kasusnya ke SPKT Polres Kobar. Sehingga Satreskrim Polres Kobar melakukan penangkapan terhadap tersangka Renaldi Pratama. “Tidak ada alasan bagi kami melambat-lambatkan kasus seperti ini, justru dengan barang bukti yang kuat berupa video kekerasan yang direkam oleh sang korban,” ujarnya.

Kejadian tersebut dilakukan tersangka karena sebelumnya ada tengkar mulut dengan sang istri karena masalah sepele. Kemudian emosi tersangka memuncak dan melakukan kekerasan dengan menendang, menjambak, dan tindakan kekerasan itu dilakukan di hadapan anak mereka. “Saat itu kejadiannya pada Januari lalu di sebuah rumah barak tempat mereka tinggal di Jalan Matnoor Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan,” lanjutnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa tersangka melakukan penganiayaan dalam keadaan sadar tanpa pengaruh minuman keras. “Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tenteng penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin/sla)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers