SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 25 Februari 2022 11:30
Aksinya Hajar Bini Sendiri Viral, Akhirnya Masuk Penjara
KASUS KDRT: Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menjelaskan kasus KDRT yang dilakukan Tersangka Renaldi (dibekakang) di Mapolres Kobar. (RINDUWAN/RADAR PANGKALAN BUN)

Penyesalan Renaldi Pratama (24) sudah tak berguna, kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Aksinya menghajar sang istri juga sempat viral di media sosial. Sedangkan korban JA (23) kini masih trauma karena sering dianiaya. Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, masyarakat Kobar dalam dua hari ini lagi dihebohkan dengan video KDRT yang viral di media sosial Instagram. Banyak pihak yang memberitahukan kasus ini kepada Satreskrim Polres Kobar.

“Sampai Kasat Reskrim Polres Kobar ini banyak ditelepon orang. Kemudian kasus langsung kami ditangani sebagai upaya responsif terhadap kasus KDRT,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (23/2). Setelah dicek, ternyata korban telah melaporkan kasusnya ke SPKT Polres Kobar. Sehingga Satreskrim Polres Kobar melakukan penangkapan terhadap tersangka Renaldi Pratama. “Tidak ada alasan bagi kami melambat-lambatkan kasus seperti ini, justru dengan barang bukti yang kuat berupa video kekerasan yang direkam oleh sang korban,” ujarnya.

Kejadian tersebut dilakukan tersangka karena sebelumnya ada tengkar mulut dengan sang istri karena masalah sepele. Kemudian emosi tersangka memuncak dan melakukan kekerasan dengan menendang, menjambak, dan tindakan kekerasan itu dilakukan di hadapan anak mereka. “Saat itu kejadiannya pada Januari lalu di sebuah rumah barak tempat mereka tinggal di Jalan Matnoor Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan,” lanjutnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa tersangka melakukan penganiayaan dalam keadaan sadar tanpa pengaruh minuman keras. “Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tenteng penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin/sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers