Hukuman penjara tak mampu memberikan efek jera pada seorang pemuda berinisial A. Pria bejat ini kembali berbuat biadab dengan memerkosa seorang gadis desa di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Padahal, dia baru saja menghirup udara segar dan melepas status sebagai narapidana. Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni mengatakan, pemerkosaan itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman korban. Korban bersama temannya yang sedang tidur, terkejut ketika ada seorang pria yang masuk ke kamar tidurnya.
Pelaku sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam agar tidak berontak. Korban yang ketakutan akhirnya pasrah dan menuruti keinginan pelaku yang membawanya ke ruang tengah. Pemuda bejat itu kemudian melampiaskan nafsu setannya. ”Korban tidak bisa berontak karena diancam senjata tajam,” kata Roni.
Setelah berahinya tersalurkan, pelaku langsung pergi. Korban kemudian memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibunya. Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi. Anggota Polsek Seruyan Hilir langsung bergerak mendatangi lokasi kejadian dan memburu pelaku. Hasilnya tak sia-sia.
Berselang dua jam, aparat mengamankan pelaku. Menurut Roni, pelaku merupakan residivis. Kasus pertama, pelaku divonis kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kasus kedua, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan. Perbuatannya kali ini merupakan kasus ketiga. ”Pelaku telah kami amankan beserta barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (hen/ign)