SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Senin, 28 Februari 2022 12:28
Kakek Biadab..!! Cucu Sendiri Anunya Digrepe-grepe
ilustrasi

Seorang kakek berusia  61 tahun diamankan anggota Satreskrim Polres Lamandau, Sabtu (26/2) malam.  Warga Kecamatan Sematu Jaya ini ditangkap atas laporan dugaan tindak pidana asusila terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha melalui Kanit III Satreskrim Polres Lamandau Aipda Fransisca Dhamayanti menyatakan telah mengamankan tersangka tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

”Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kanit. Fransisca menjelaskan, terungkapnya kasus asusila tersebut berawal dari pengakuan korban kepada orang tua kandungnya, karena korban sudah tidak tahan lagi dicabuli oleh kakeknya selama bertahun-tahun.

”Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka serta hasil rekaman video yang diambil korban secara diam-diam menggunakan HP pada saat tersangka melakukan aksi bejatnya terakhir kali pada Jum’at (25/2) sekitar pukul 05.00 WIB,” jelasnya.

Dari pengakuan korban bahwa aksi bejat tersangka tersebut dilakukan sejak Agustus 2020 hingga Februari 2022 dengan cara mencium hingga meraba alat vital korban. Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka diancam hukuman pidana 15 tahun penjara. (mex/yit)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers