Seorang kakek berusia 61 tahun diamankan anggota Satreskrim Polres Lamandau, Sabtu (26/2) malam. Warga Kecamatan Sematu Jaya ini ditangkap atas laporan dugaan tindak pidana asusila terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha melalui Kanit III Satreskrim Polres Lamandau Aipda Fransisca Dhamayanti menyatakan telah mengamankan tersangka tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
”Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kanit. Fransisca menjelaskan, terungkapnya kasus asusila tersebut berawal dari pengakuan korban kepada orang tua kandungnya, karena korban sudah tidak tahan lagi dicabuli oleh kakeknya selama bertahun-tahun.
”Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka serta hasil rekaman video yang diambil korban secara diam-diam menggunakan HP pada saat tersangka melakukan aksi bejatnya terakhir kali pada Jum’at (25/2) sekitar pukul 05.00 WIB,” jelasnya.
Dari pengakuan korban bahwa aksi bejat tersangka tersebut dilakukan sejak Agustus 2020 hingga Februari 2022 dengan cara mencium hingga meraba alat vital korban. Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka diancam hukuman pidana 15 tahun penjara. (mex/yit)