SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 09 Maret 2022 10:13
Dua Tersangka Illegal Logging Ditangkap dan Puluhan Kayu Log, Cukongnya Masih Bebas
OPERASI WANALAGA: Dua tersangka illegal logging saat rilis di Mapolres Kobar, Senin (7/3). (SULISTYO/RADAR SAMPIT)

Operasi Wanalaga Telabang 2022 yang digelar selama 25 hari berhasil mengamankan dua tersangka illegal logging beserta barang bukti puluhan kayu log, di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat. Tersangka tersebut merupakan penyedia jasa, sementara cukong kayu masih bebas melenggang. Kedua tersangka Ferry Khoirul Anwar dan Achmad Rofiq diamankan saat melintas di Jalan Ahmad Yani, KM 63, Desa Marga Mulya, kecamatan Pangkalan Banteng. Mereka membawa puluhan kayu log dengan menggunakan dua unit kendaraan roda enam.

Kayu log tersebut mereka dapatkan dari para pembalak yang beroperasi di wilayah Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara. Kayu tersebut kemudian akan dijual kepada masyarakat di Kecamatan Pangkalan Banteng. Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan bahwa kedua tersangka illegal logging tersebut diamankan lantaran melakukan kegiatan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

”Kayu yang mereka angkut tersebut merupakan kayu milik masyarakat Desa Penyombaan, kedua tersangka kapasitasnya hanya sebagai penyedia jasa angkutan,” ujarnya, Senin (7/3). Ia menjelaskan pengungkapan kasus illegal logging tersebut ketika Operasi Wanalaga Telabang 2022 dilaksanakan oleh jajarannya pada 2 Maret 2022. Disebutkannya bahwa dari tersangka Ferry Khoirul Anwar didapatkan barang bukti kayu log sebanyak 27 batang yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi jenis canter warna kuning dengan Nopol B 9836 IG.

Sementara dari tersangka Achmad Rofiq diamankan sebanyak 33 batang kayu log yang diangkut menggunakan unit roda enam Hino Dutro warna hijau Nopol KB 9879 ZL. ”Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan barang bukti kayu juga sudah kita amankan,” tegasnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 83 ayat (1), huruf b Jo Pasal 12 huruf e, Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. ”Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000,” pungkasnya. (tyo/sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers