SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 09 Maret 2022 10:13
Dua Tersangka Illegal Logging Ditangkap dan Puluhan Kayu Log, Cukongnya Masih Bebas
OPERASI WANALAGA: Dua tersangka illegal logging saat rilis di Mapolres Kobar, Senin (7/3). (SULISTYO/RADAR SAMPIT)

Operasi Wanalaga Telabang 2022 yang digelar selama 25 hari berhasil mengamankan dua tersangka illegal logging beserta barang bukti puluhan kayu log, di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat. Tersangka tersebut merupakan penyedia jasa, sementara cukong kayu masih bebas melenggang. Kedua tersangka Ferry Khoirul Anwar dan Achmad Rofiq diamankan saat melintas di Jalan Ahmad Yani, KM 63, Desa Marga Mulya, kecamatan Pangkalan Banteng. Mereka membawa puluhan kayu log dengan menggunakan dua unit kendaraan roda enam.

Kayu log tersebut mereka dapatkan dari para pembalak yang beroperasi di wilayah Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara. Kayu tersebut kemudian akan dijual kepada masyarakat di Kecamatan Pangkalan Banteng. Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan bahwa kedua tersangka illegal logging tersebut diamankan lantaran melakukan kegiatan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

”Kayu yang mereka angkut tersebut merupakan kayu milik masyarakat Desa Penyombaan, kedua tersangka kapasitasnya hanya sebagai penyedia jasa angkutan,” ujarnya, Senin (7/3). Ia menjelaskan pengungkapan kasus illegal logging tersebut ketika Operasi Wanalaga Telabang 2022 dilaksanakan oleh jajarannya pada 2 Maret 2022. Disebutkannya bahwa dari tersangka Ferry Khoirul Anwar didapatkan barang bukti kayu log sebanyak 27 batang yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi jenis canter warna kuning dengan Nopol B 9836 IG.

Sementara dari tersangka Achmad Rofiq diamankan sebanyak 33 batang kayu log yang diangkut menggunakan unit roda enam Hino Dutro warna hijau Nopol KB 9879 ZL. ”Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan barang bukti kayu juga sudah kita amankan,” tegasnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 83 ayat (1), huruf b Jo Pasal 12 huruf e, Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. ”Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000,” pungkasnya. (tyo/sla)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers