Seorang pemuda di Kabupaten Kapuas, JR (30), nekat menggasak motor milik tetangganya sendiri. Warga Jalan Pemuda, Kapuas ini akhirnya diamankan aparat dengan tuduhan penggelapan. JR diringkus tim gabungan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kapuas, bersama Resmob Polres Pulang Pisau (Pulpis), unit Reskrim Polsek Kapuas Kuala, dan Reskrin Polsek Kahayan Kuala. Polisi menangkapnya setelah menerima laporan dari korban.
Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono, Rabu (9/3), mengatakan, awalnya korban meminta tolong pelaku membawa motornya yang rusak untuk diperbaiki ke pasar di Kota Kuala Kapuas. Korban tak curiga sedikit pun karena telah mengenal baik tetangganya itu. Akan tetapi, lanjutnya, korban tak kunjung pulang. ”Karena tidak kunjung pulang selama beberapa hari, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapuas Kuala,” ujarnya.
Pihaknya langsung melakukan pelacakan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di tempat pelariannya, di daerah Kecamatan Kahayan Kuala. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kapuas Kuala untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ”Korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta. Motor yang dibawa kabur pelaku telah diamankan di Polsek Kapuas Kuala. Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan hukuman pidana paling lama empat tahun penjara,” tandasnya. (der/ign)