Calon penumpang kapal laut di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tetap wajib mematuhi protokol kesehatan meski telah divaksin lengkap hingga vaksin booster. Pasalnya saat ini mereka tak perlu lagi menunjukkan surat hasil negatif Covid-19 dari tes Antigen maupun PCR. Manager Terminal Penumpang Pelindo III Kumai Rahmadi mengatakan, ketentuan tersebut sesuai surat edaran Kemenhub nomor 23 Tahun 2022, dan merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan.
“Untuk Pelabuhan Kumai sudah mulai kita terapkan pada Selasa, 8 Maret 2022. Bagi calon penumpang yang sudah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster, dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif Covid-19 baik antigen maupun PCR,” kata Rahmadi saat dikonfirmasi pada Rabu (9/3).
Meski tidak melampirkan hasil negatif antigen maupun PCR, para calon penumpang kapal juga wajib menaati protokol kesehatan. Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. “Selanjutnya calon penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” tuturnya.
Namun demikian, sesuai aturannya untuk protokol kesehatan masih tetap harus dijalankan oleh para calon penumpang, dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. “Pelaku perjalanan juga masih wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan,” ungkapnya.
Sesuai arahan Dirjen Darat Kemenhub bahwa operator penyeberangan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal. Melakukan sterilisasi kapal melalui penyemprotan disinfektan. Bagi kapal yang melakukan pelayaran di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1, penyemprotan disinfektan dilakukan setelah debarkasi. Sementara itu, bagi kapal yang melakukan pelayaran di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, penyemprotan disinfektan dilakukan setelah debarkasi dan setiap 24 jam, atau bagi kapal yang melakukan pelayaran di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4, penyemprotan disinfektan dilakukan setelah debarkasi dan setiap 12 jam.
Kemudian, melakukan pembatasan kapasitas penumpang, paling banyak 70 persen dari kapasitas total di kapal, di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan Level 3, atau paling banyak 100 persen dari kapasitas total di kapal, di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Jadi tetap, kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat,” pungkasnya. (rin/sla)