SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Jumat, 11 Maret 2022 11:11
Jara Kada..!! Dua Pelaku Penggelapan Uang dan Pemerasan Masuk Bui
JUMPA PERS - Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra merilis tindak pidana umum yaitu kasus penggelapan uang sewa alat berat dan kasus pemerasan, Selasa (8/3) tadi. EKO APRIANTO/RADAR SAMPIT

Kepolisian Resor Barito Timur (Polres Bartim) menangkap pelaku penggelapan uang sewa alat berat dan pemerasan dengan modus menyebarkan foto bugil korban. Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, pelaku tindak pidana tersebut kini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Pelaku pemerasan inisial RH dan pelaku penggelapan uang sewa alat berat inisial DPP,” ucap Afandi di Tamiang Layang. Dijelaskan, pelaku penggelapan uang sewa alat berat, DPP dilaporkan oleh korbannya MS selaku kontraktor pemilik alat berat. Modusnya menerima pengembalian uang sewa alat sebesar Rp 63 juta yang ditransfer oleh pemilik alat melalui rekening pelaku. Uang tersebut ditransfer sebanyak dua kali, pertama Rp33 juta dan kedua Rp30 juta.

Namun, setelah uang tersebut dikirim ke rekening pelaku,  dirinya tidak memberitahukan kepada perusahaan penyewa alat bahwa uang sudah ditransfer, dan uang tersebut digunakan tersangka tanpa seizin dari pihak perusahaan penyewa. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 dengan hukuman ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Sedangkan pelaku pemerasan RH, korbannya adalah wanita inisial EH, saat itu korban mendapat pesan WhatsApp dengan nomor tak dikenal dengan kata-kata menakuti dan mengancam akan menyebarkan rahasia korban berupa foto-foto bugil untuk melakukan pemerasan, dan saat itu tersangka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang. “Korban ketakutan mengirim uang kepada pelaku sebanyak dua kali yaitu Rp 2,2 juta dan Rp 500 ribu diwaktu yang berbeda,” tutur Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, korban yang merasa diperas dan selalu ditakut-takuti melapor ke polisi, Anggota yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan secara cepat dan berhasil menangkap pelaku. “Pelaku disangkakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas Kapolres Bartim. (apr/fm)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers