SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Jumat, 11 Maret 2022 11:11
Jara Kada..!! Dua Pelaku Penggelapan Uang dan Pemerasan Masuk Bui
JUMPA PERS - Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra merilis tindak pidana umum yaitu kasus penggelapan uang sewa alat berat dan kasus pemerasan, Selasa (8/3) tadi. EKO APRIANTO/RADAR SAMPIT

Kepolisian Resor Barito Timur (Polres Bartim) menangkap pelaku penggelapan uang sewa alat berat dan pemerasan dengan modus menyebarkan foto bugil korban. Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, pelaku tindak pidana tersebut kini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Pelaku pemerasan inisial RH dan pelaku penggelapan uang sewa alat berat inisial DPP,” ucap Afandi di Tamiang Layang. Dijelaskan, pelaku penggelapan uang sewa alat berat, DPP dilaporkan oleh korbannya MS selaku kontraktor pemilik alat berat. Modusnya menerima pengembalian uang sewa alat sebesar Rp 63 juta yang ditransfer oleh pemilik alat melalui rekening pelaku. Uang tersebut ditransfer sebanyak dua kali, pertama Rp33 juta dan kedua Rp30 juta.

Namun, setelah uang tersebut dikirim ke rekening pelaku,  dirinya tidak memberitahukan kepada perusahaan penyewa alat bahwa uang sudah ditransfer, dan uang tersebut digunakan tersangka tanpa seizin dari pihak perusahaan penyewa. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 dengan hukuman ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Sedangkan pelaku pemerasan RH, korbannya adalah wanita inisial EH, saat itu korban mendapat pesan WhatsApp dengan nomor tak dikenal dengan kata-kata menakuti dan mengancam akan menyebarkan rahasia korban berupa foto-foto bugil untuk melakukan pemerasan, dan saat itu tersangka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang. “Korban ketakutan mengirim uang kepada pelaku sebanyak dua kali yaitu Rp 2,2 juta dan Rp 500 ribu diwaktu yang berbeda,” tutur Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, korban yang merasa diperas dan selalu ditakut-takuti melapor ke polisi, Anggota yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan secara cepat dan berhasil menangkap pelaku. “Pelaku disangkakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas Kapolres Bartim. (apr/fm)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers