Area Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali disatroni maling. Ratusan Tandan Buah Segar (TBS) dengan berat total sekitar 2100 kilogram atau bila diuangkan setara dengan Rp 8.209.000 disikat beberapa pelaku curat dari area perusahaan ke kebun pribadi masyarakat.
Beruntung belum sempat dijual ke pengepul buah sawit, petugas keamanan kebun memergoki aksi mereka dan mengamankan tiga pelaku di lokasi kejadian bersama barang bukti. Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto mengungkapkan bahwa penggerebekan aksi pencurian dengan pemberatan di area perkebunan kelapa sawit di Blok Juliet itu bermula dari kecurigaan salah satu petugas keamanan perusahaan yang bernama Sumargito.
“Atas kecurigaan terjadi pencurian buah sawit itu, ia kemudian melakukan pengintaian Blok Juliet 117 afd 18 kebun 6 estate 3,” ungkapnya, Minggu (20/3). Saat itu Sumargito menyaksikan ada tiga orang sedang mengangkut buah kelapa sawit dengan cara dipikul dan dilangsir ke lahan milik masyarakat yang letaknya berdampingan dengan lahan perusahaan. Ia kemudian bermaksud menghubungi petugas keamanan lainnya, namun di lokasi tidak ada sinyal sehingga ia berinisiatif untuk menyingkir dan mencari tempat yang terdapat jaringan. Setelah berhasil menghubungi petugas keamanan lainnya mereka kemudian bertemu di blok alfa afdeling 18 dan kembali ke tempat kejadian.
Sayangnya setelah sampai di tempat kejadian, para pelaku sudah tidak ada. Lantaran tidak ingin kehilangan buruannya mereka kemudian melakukan penyisiran dan menemukan ratusan janjang buah kelapa sawit di lahan milik masyarakat yang ditutupi pelepah kelapa sawit. “Untuk memastikan para pelakunya kemudian mereka menunggu di lokasi dan melakukan pengintaian di sekitar kebun masyarakat, hingga keesokan harinya beberapa orang datang ke lokasi,” bebernya. Agung melanjutkan bahwa setelah itu para pelaku yang berjumlah 5 orang menaikkan buah sawit ke atas bak mobil pickup jenis Suzuki Mega Carry yang mereka bawa dan kemudian pelaku langsung disergap.
Sayangnya dua di antara pelaku berhasil melarikan diri. Sementara tiga orang lainnya langsung diamankan bersama barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 221 janjang, tojok dan kendaraan Suzuki Mega Carry. Tiga pelaku berinisial MLS, RI, dan NA berhasil ditangkap, sementara dua pelaku yang melarikan diri berinisial YG dan RK masih dalam pengejaran. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolsek Arut Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (tyo/sla)