SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Jumat, 01 April 2022 12:13
JAGA ITU MULUT...!! Kesal Sering Dihina, Kerabat Sendiri Ditikam

Defer Tino alias Andy (28) nekat menusuk Fransiskus Tafuli lantaran kesal karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadapnya. Saat itu tersangka membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya, ketika sampai di lokasi kejadian dan bertemu dengan korban, keduanya langsung adu mulut.

Tanpa pikir panjang lagi, tersangka mengeluarkan pisau yang sudah dibawanya. Korban diserang secara membabi buta hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan langsung dilarikan ke rumah sakit. “Waktu itu saya datangi korban di kediamannya,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Diketahui, tersangka melakukan perbuatannya pada Minggu, 30 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wib di perumahan karyawan Pondok 1 Hatantiring Estate PT TSA Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Akibat kejadian itu korban alami luka sebanyak 7 luka tusukan, di mana luka tersebut terdapat dibagian 3 mata luka di perut, 1 luka di dada dan 3 lengan korban. Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan diantaranya celana, baju korban serta sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk kerabatanya tersebut.

Usai kejadian tersangka  langsung melarikan diri, setelah korban tidak berdaya lantaran menerima 7 tusukan dari senjata tajam yang dibawa tersangka. “Saat saya kabur, warga mengamankan saya dan tidak berapa lama datang polisi,” kata Andy. Menurut tersangka, korban ditusuk dengan pisau miliknya sendiri yang dibawa dari kampung halamannya, antara keduanya ada hubungan keluarga, istri tersangka dan korban masih sepupu sekali. “Saya waktu itu emosi karena korban sering menghina saya,” ucap karyawan perkebunan kelapa sawit tersebut. Saat ditanya apakah saat itu korban memang ingin dihabisi, tersangka membantahnya, penusukan yang dilakukan itu hanya untuk melukai korban agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Kepada jaksa yang memeriksanya, pria tamatan SMP ini mengaku menyesal atas apa yang diperbuatanya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dirinya dibidik dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan. (ang/fm)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers