Satresnarkoba Polres Barito Timur mengamankan lima paket serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 508,16 gram dan 18,5 butir diduga ekstasi/inex warna kuning berlogo kuda dengan berat bersih 8,09 gram. Paket tersebut didapat dari tangan seorang pelaku berinisial I (23) Warga Desa Putai RT. 001 Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Rabu (30/3) sekira jam 13.30 WIB,” kata Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Sanip, Sabtu (2/4). Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal atas informasi masyarakat bahwa terlapor sering terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
“Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku baru pulang dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur serta sedang berada di rumahnya. Selanjutnya, anggota langsung menuju rumah pelaku serta menangkap pelaku,” terang Sanip.
Sanip menambahkan, saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat ditemukan sepasang kaos kaki warna hitam yang pelaku letakan pada dinding kamar mandi rumah. Setelah dibuka ditemukan 5 bungkus balutan lakban warna hitam yang berisikan 5 paket besar serbuk kristal diduga sabu dan puluhan butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi/inex.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Bartim guna proses lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (apr/sla)