Personel Polsek Katingan Hilir meminta masyarakat agar menghentikan semua aktivitas pertambangan tanpa izin alias ilegal. Kegiatan tersebut dinilai merusak lingkungan dan aparat akan bertindak tegas terhadap pelakunya. ”Semua itu guna mempertahankan ekosistem alam karena kegiatan pertambangan tanpa izin yang marak dilakukan masyarakat, sangat berdampak terhadap kerusakan alam,” kata Kapolsek Katingan Hilir AKP Eko Priono, Jumat (1/4) lalu.
Dia menegaskan, apalagi penambangan ilegal jelas melanggar hukum dan mencemari lingkungan. Dia mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan hukum yang berlaku.
”Saya pertegas kembali kepada masyarakat agar menyampaikan kepada keluarga atau kerabat apabila masih ada yang melakukan penambangan tanpa izin agar, agar segera menghentikan kegiatan tersebut,” ujarnya. Eko menambahkan, penambangan ilegal melanggar Pasal 159 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Pasal 82 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan. (sos/ign)