Haji Joni Rafiun harus mengalami kerugian ratusan juta rupiah lantaran ditipu oleh Wahyudinur, Direktur CV. Permata Hati Ibu. Korban ketika itu diimingi keuntungan dalam kontrak kerja sama pembelian karnel sawit. Merasa ditipu, korban melapor hingga akhirnya polisi menyeret Wahyudinur untuk diproses hukum dan masuk bui.
Wahyudinur mengakui perbuatannya, bahkan sejumlah bukti surat perjanjian kerja dan invoice yang dibuatnya diserahkan kepada korban turut dibenarkannya. “Iya benar barang buktinya,” kata tersangka kepada jaksa penuntut umum saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).
Diketahui, tersangka melakukan perbuatannya pada 17 Februari 2021, korban H Joni diberitahu tersangka jika mendapatkan kontrak pengangkutan karnel dari PT. Wilmar Nabatindo Indonesia. Diceritakannya kepada korban kalau karnel tersebut diangkut dari PT. Sawit Graha Manunggal, Desa Murutuwu, Kabupaten Barito Timur (Bartim) menuju Pelabuhan Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Korban diajak untuk membiayainya, setelah sepakat keduanya membuat surat perjanjian kerja (SPK) pada 19 Februari 2021. Korban akan membiayai harga replas sebesar Rp 490.000 per ton, dan korban dijanjikan profit sebesar Rp 105.000 per ton. Dari 19 Februari hingga 23 Maret 2021 korban menyerahkan uang sebanyak Rp 486 juta untuk pembelian replas karnel tersebut, untuk meyakinkan korban, tersangka membuat invoice tagihan uang senilai yang diserahkan dan surat pernyataan rekening.
Diakuinya, uang akan ditransfer kepada korban dari PT. Wilmar Nabatindo Indonesia 15 hari dari tanggal invoice tersebut. Saat ditunggu tidak juga cair, tersangka ada menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada korban. Saat ditanya sisa uang, tersangka hanya berjanji akan membayarnya, setelah ditagih tidak juga dibayar-bayar hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 336 juta.
Setelah ditelusuri, uang tersebut tidak digunakan untuk bisnis karnel sawit. “Uang itu saya gunakan untuk bidang lain, membayar klaim 2 kontainer Palm Acid Oil,” kata tersangka. Tersangka juga menyebutkan uang memang tidak dikirim kepada korban secara langsung sebagaimana pernyataan rekening yang mereka buat, dikirim kepada PT. Wilmar Nabatindo Indonesia atas nama CV. Permata Hati Ibu.
Tersangka mengaku dari sejumlah uang yang diserahkan korban kepadanya sebesar Rp150 juta sudah dikembalikan dan sisanya siap membayar secara mencicil sebesar Rp 25 juta per bulan. (ang/fm)