SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 05 April 2022 14:28
NAH LOH!!! Gara-gara Postingan Instagram, Mantan Pejabat Polisikan Oknum Jaksa
LAPORAN: Kuasa hukum Jainudin Sapri saat melaporkan oknum jaksa di Kejari Katingan ke Polda Kalteng, khususnya di Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng, Senin (4/4). (IST/RADAR SAMPIT)

Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Jainudin Sapri, memperkarakan admin media sosial Kejaksaan Negeri Katingan. Pasalnya, oknum jaksa yang mengelola akun Instagram lembaga itu, dinilai mencemarkan nama baik karena tak menghapus unggahan terkait status Jainudin saat masih jadi tersangka.

Jainudin Sapri melalui kuasa hukumnya Wikarya F Dirun, melaporkan oknum jaksa tersebut ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng, Senin (4/4). ”Secara resmi sudah dilaporkan. Laporan ini juga ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, Kapolri, Ketua Komnas HAM RI, Ketua Kompolnas RI, Kepala Kejati Kalteng, dan Wakil Kajati,” ujarnya.

Wikarya menuturkan, oknum jaksa yang dilaporkan diduga melanggar Pasal 27 Ayat   (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia menjelaskan, kliennya tak terima statusnya sebagai tersangka masih dipasang di akun Instagram Kejari Katingan. Postingan itu diunggah pada 17 Agustus 2021, sehari setelah Jainudin ditangkap  dan  ditahan Kejari terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru PNS daerah di Disdik Katingan tahun anggaran 2017. Jainudin yang tak terima ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kasongan.

Majelis Hakim PN Kasongan kemudian mengabulkan gugatan Jainudin. Statusnya sebagai tersangka dibatalkan, karena tidak melalui bukti permulaan yang cukup. Jainudin kemudian dibebaskan dari tahanan. Setelah putusan itu, lanjut Wikarya, Kejari Katingan tak menghapus unggahan yang menyebutkan kliennya masih tersangka. ”Harusnya wajib dihapus demi nama baik pengadu. Terkait postingan itu, pihak yang bertanggung jawab adalah oknum jaksa yang dilaporkan. Kami minta itu dihapus, tetapi sampai sekarang masih ada,” ujar Wikarya.Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kejari Katingan belum merespons hingga berita ini ditulis. Sampai tadi malam, postingan yang dipersoalkan masih terpasang di akun Instagram @kejari-katingan. (daq/ign)

 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers