Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan Hendri Nuhan, dijatuhi vonis penjara selama setahun delapan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. Terdakwa dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi bantuan pemerintah pada kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin tahun 2018 dengan kerugian negara Rp 781 juta lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim Kejari Katingan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, putusan tersebut dibacakan pada Selasa (12/4) lalu. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dan denda sebesar Rp 100 juta dan subsidair tiga bulan kurungan,” katanya, mengutip amar putusan hakim, Rabu (13/4).
Kasus itu berawal dari penyidikan yang dilakukan Kejari Katingan tahun 2021. Tiga orang dinilai bertanggung jawa dalam perkara itu, yakni Hendri Nuhan, Kepala Desa Tewang Beringin Adae Enel, dan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan, Runai.
Selain Hendri Nuhan, Majelis Hakim juga memvonis Adae Enel dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, serta subsidair enam bulan kurungan dan membebankan uang pengganti sebesar Rp 781 juta lebih subsidair satu tahun enam bulan penjara. (sos/ign)