Mantan Kepala Bidang (Kabid) Prasarana Sarana dan Penyuluhan Pertanian di Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Runai dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi kegiatan optimalisasi lahan rawa di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing. Majelis Hakim yang diketuai Irnaful Hakim memutuskan Runai bebas dari segala dakwaan.
“Mengadili dan memutuskan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan membebaskan yang bersangkutan,” kata Irfanul Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Jumat (22/4).
Mengacu pada fakta persidangan, baik keterangan saksi dan alat bukti ternyata tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa yang ditunjuk sebagai pihak penanggungjawab teknis dalam program tersebut. “Belum ada pembuktian dan surat penetapan yang menyatakan terdakwa menjadi penanggung jawab dalam optimasi lahan itu, ” bebernya.
Terdakwa juga tidak menduduki jabatan teknis dalam kegiatan optimasi kegiatan lahan rawa rebak. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan dan menetapkan bebas dari tuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Katingan dan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk memulihkan harkat dan martabat serta kehormatan Runai. (sos/yit)