SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Minggu, 01 Mei 2022 13:26
Pemprov Kalteng Siap Tangani Izin Tambang

Pemerintah pusat mengalihkan wewenang perizinan pertambangan, mineral, dan batubara (minerba) kepada pemerintah provinsi (pemprov). Pendelegasian sebagian kewenangan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022.

”Itu (perpres) terkait dengan pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara kepada pemerintah provinsi,” ucap Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Vent Chrisway, Jumat (29/4).

dengan dikeluarkannya perpres itu, pemprov bisa mengelola kembali perizinan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan, khususnya komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, bebatuan, dan izin pertambangan rakyat. 

”Sekarang umumnya galian C seperti pasir, laterit, batuan, granit, dan lainnya, ke depan akan menjadi kewenangan pemerintah provinsi untuk urusan perizinan, pembinaan, dan pengawasan,” tegas Vent Chrisway. Kewenangan pembinaan yang dikembalikan ke daerah akan berdampak positif, di mana kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan masyarakat akan bisa dilayani oleh pemprov. Terkait tata kelola pertambangan, provinsi juga punya kewenangan untuk memberi pembinaan maupun pengawasan.

Berdasarkan hasil rapat bersama Dirjen Minerba KESDM, saat ini sedang disusun surat edaran oleh Menteri ESDM. Masa transisi kurang lebih tiga bulan ke depan. Diperkirakan aturan ini baru berlaku efektif sekitar Juli mendatang.

“Terkait dengan pertambangan yang belum mengantongi izin sesuai aturan, diharapkan ke depan segera mengurus izin untuk menghindari sanksi dan lainnya. Selain itu, terkait pengelolaan lingkungan diharapkan agar lebih ditata,” ucapnya.

Vent mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Komisi VII DPR RI Perwakilan Kalteng yang mengupayakan agar pembangunan bidang ketenagalistrikan di Kalteng ditingkatkan.

“Sesuai rencana umum energi daerah, tahun 2025 rasio elektrifikasi harus 100 persen. Jadi harus mengejar target itu untuk kepentingan masyarakat dan menjadikan Kalteng makin BERKAH (bermartabat, elok, religius, kuat, amanah, dan harmonis),” ungkapnya. (ewa/yit)

 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers